Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:19 WIB
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menyampaikan desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat di Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Konflik lahan antara masyarakat adat dan pemerintah di Indonesia semakin tajam akibat kepentingan investasi serta pembangunan.
  • Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam forum di Yogyakarta, Mei 2026.
  • Pengesahan RUU bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah adat untuk menekan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

SuaraJogja.id - Konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah terkait penguasaan lahan dinilai semakin tajam di berbagai wilayah Indonesia. Perebutan tanah adat untuk kepentingan negara, investasi, hingga kelompok tertentu terus memicu ketegangan berkepanjangan.

Sebut saja konflik tanah adat di Papua yang kini ramai diperbicangkan pasca munculnya film "Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale.

Di tengah meningkatnya kerusakan lahan dan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas dalam FGD Pengesahan RUU Masyarakat Adat di Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026) menyatakan persoalan masyarakat adat saat ini berada dalam situasi mendesak.

Tekanan dari komunitas adat di berbagai provinsi terus mengalir kepada anggota DPD agar negara segera memberikan kepastian hukum atas hak tanah adat yang selama ini rentan diambil alih.

"Sebetulnya untuk undang-undang masyarakat adat itu adalah dari lima undang-undang yang sudah masuk di prolegnas. Jadi ini masyarakat adat ini kita coba DPD itu dorong. Karena kita tahu bahwa banyak sekali hal-hal yang perlu diperjuangkan oleh masyarakat adat di seluruh Indonesia," paparnya.

Menurut permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut, isu paling mendesak dalam pembahasan RUU tersebut adalah persoalan pertanahan. Ia mengakui konflik tanah adat kini menjadi persoalan serius.

Sebab banyak wilayah adat yang dikuasai negara maupun kelompok tertentu. Masyarakat bahkan tidak punya perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat lokal.

"Kalau masalah pertanahan, ini berat banget. Banyak tanah-tanah adat yang dikuasai negara, dikuasai beberapa kelompok. Jadi saya kira ini penting buat kita sih ya, ini yang paling mendesak," tandasnya.

Baca Juga: Penataan Sumbu Filosofi Yogyakarta Meluas, Panggung Krapyak hingga Eks ABA Direvitalisasi

Saat ini konflik tanah adat menjadi sumber konflik agraria di berbagai daerah. Banyak masyarakat adat kehilangan akses terhadap hutan, lahan pertanian, sumber air, hingga kawasan sakral akibat ekspansi proyek pembangunan, investasi, maupun tumpang tindih izin pengelolaan lahan.

Bahkan tidak sedikit konflik yang kemudian berujung pada kriminalisasi warga dan bentrokan dengan aparat. Akibatya terjadi kerusakan lingkungan yang menghilangkan sumber kehidupan masyarakat adat.

"Alih fungsi kawasan adat menjadi area industri, pertambangan, perkebunan, maupun proyek strategis nasional dinilai mempercepat degradasi lingkungan sekaligus memicu hilangnya identitas budaya masyarakat adat," ungkapnya.

Hemas menambahkan, buruknya tata kelola perizinan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga juga jadi persoalan tersendiri. Sistem birokrasi yang berlapis justru memunculkan tumpang tindih kebijakan dan memperbesar peluang konflik di lapangan.

Padahal penyederhanaan perizinan dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk meredam konflik antara masyarakat adat dengan pemerintah maupun korporasi. Dengan sistem izin terpadu, potensi sengketa lahan akibat perbedaan kewenangan antarlembaga diharapkan dapat ditekan.

"Itu juga akan mengurangi konflik sebetulnya," paparnya.

Load More