Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:19 WIB
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menyampaikan desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat di Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Konflik lahan antara masyarakat adat dan pemerintah di Indonesia semakin tajam akibat kepentingan investasi serta pembangunan.
  • Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam forum di Yogyakarta, Mei 2026.
  • Pengesahan RUU bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah adat untuk menekan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.

Karenanya DPD RI menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah dan DPR RI. Saat ini, proses legislasi tinggal menunggu pembahasan lebih lanjut agar substansi perlindungan masyarakat adat semakin dipertajam.

Apalagi selain persoalan tanah, perlindungan anak dalam komunitas adat juga jadi persoalan serius. Namun pembahasan terkait aspek tersebut disebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses legislasi berikutnya.

"Kita semua sudah memasukkan masukan kepada pemerintah dan DPR. Jadi ini tinggal pembahasannya saja. Ini mempertajam dari beberapa masukan," tandasnya.

DPD RI kini terus mendorong agar pembahasan RUU Masyarakat Adat dipercepat. Diharapkan sejumlah undang-undang strategis yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat dapat diselesaikan paling lambat pada 2026 hingga 2027 agar implementasinya bisa segera dirasakan masyarakat.

"Saya berharap percepatan beberapa undang-undang itu bisa selesai di 2026-2027 ya supaya nanti kalau sudah 2028 semuanya sibuk sendiri," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More