Budi Arista Romadhoni
Selasa, 29 September 2026 | 17:37 WIB
Deklarasi Anti Bullying pelajar Yogyakarta di UNY, Selasa (29/9/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Sekda Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori menyatakan terdapat 11 kasus perundungan pada semester pertama 2026 di Yogyakarta.
  • UNY menilai perundungan pelajar merupakan reproduksi kekerasan lintas generasi yang diwariskan melalui kebiasaan sosial sejak lama.
  • Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan Pendidikan Khas Kejogjaan untuk memutus siklus kekerasan berbasis kearifan lokal.

SuaraJogja.id - Kasus bullying atau perundungan di lembaga pendidikan terus saja berulang meski upaya penanganan maupun antisipsi terus dilakukan. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Kota Yogyakarta mencatat, sebanyak 196 kasus bullying terjadi di kota ini pada 2025 lalu.

"Kalau tahun ini untuk semester pertama ada 11 kasus bullying yang dilaporkan di kota jogja," ujar Sekda Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori disela Deklarasi Antibullying di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (29/9/2026) sore.

Menurutnya, kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap persoalan bullying. Kasus yang sebelumnya mungkin dianggap sebagai persoalan biasa kini lebih cepat dikenali dan dilaporkan.

Namun persoalannya bukan hanya bagaimana menangani korban dan pelaku ketika bullying terjadi. Tantangan yang lebih besar adalah menghentikan reproduksi perilaku kekerasan agar tidak diwariskan kembali kepada generasi berikutnya.

Karena itu, kolaborasi antara keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi dinilai menjadi bagian penting untuk membangun ekosistem pendidikan yang aman dan nyaman.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot dengan Pendidikan Khas Kejogjaan (PKJ). Nilai-nilai budaya seperti menghormati yang lebih tua sekaligus menghargai yang lebih muda diharapkan dapat diterapkan melalui pembiasaan di lingkungan sekolah.

Pendekatan budaya Yogyakarta itu tidak sekedar menjadi slogan, melainkan diterjemahkan dalam kebiasaan sehari-hari di sekolah dan lingkungan sosial anak.

"Intinya bagaimana kita menghormati yang lebih tua, tapi juga harus menghargai yang lebih muda," ujarnya.

Sementara itu Ketua Pusat Unggulan IPTEKS Kajian Ilmu Pendidikan (PUI KIP) UNY, Ariefa Efianingrum menyatakan fenomena bullying bukan sekadar kasus yang berulang. Lebih dari itu telah menjadi perilaku yang direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Baca Juga: Toko Hamzah Batik Malioboro Terbakar Dini Hari, Saksi Sempat Dengar Suara Ledakan

"Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Yogyakarta dikenal memiliki kekayaan budaya dan nilai-nilai lokal yang menjunjung penghormatan, tata krama, serta kehidupan sosial yang harmonis," paparnya.

Ariefa mengatakan persoalan bullying perlu dilihat lebih jauh. Menurutnya, kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar tidak selalu muncul sebagai perilaku baru.

Ia mencontohkan perilaku mengejek atau memanggil seseorang dengan nama orang tua. Kebiasaan yang pernah terjadi pada generasi sebelumnya, menurut dia, masih ditemukan pada generasi sekarang, termasuk Generasi Z hingga Generasi Alpha.

Fenomena tersebut disebut sebagai reproduksi bullying. Perilaku kekerasan diwariskan melalui kebiasaan sosial dan kemudian muncul kembali dalam bentuk yang mungkin berbeda.

Karena itu, menurut Arifah, upaya penanganan bullying tidak cukup hanya mengandalkan hukuman setelah kasus terjadi. Siklus kekerasan harus diputus melalui pembiasaan perilaku yang mengedepankan penghormatan, kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama.

"Yang perlu kita putus bersama adalah siklus kekerasan itu dengan mengkampanyekan nilai-nilai lokal, kearifan lokal adiluhung atau lokal wisdom yang menguatkan respect atau menghargai, cinta kasih, hormat dan saling mengasihi," tandasnya.

Penanganan bullying di sekolah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan sanksi setelah kasus terjadi. Strategi pencegahan atau prevention strategy perlu diperkuat, termasuk menyediakan ruang aman bagi anak untuk bercerita tanpa merasa dihakimi.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi mengenai upaya pencegahan bullying di sekolah. Pembicara menilai berulangnya kasus bullying menunjukkan perlunya mekanisme penanganan yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga edukatif.

"Kalau melihat berulangnya kasus-kasus bullying di sekolah, ini juga perlu membangun satu mekanisme atau sistem sanksi ataupun hukuman yang lebih edukatif," ujarnya.

Menurutnya, sanksi tetap diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bullying tidak dinormalisasi. Namun, hukuman perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pendidikan agar anak memahami konsekuensi perbuatannya dan tidak mengulangi perilaku serupa.

Di sisi lain, persoalan yang tidak kalah penting adalah membuka ruang bagi korban maupun anak yang terlibat dalam kasus bullying untuk menyampaikan apa yang dialaminya.

Ia menilai ruang bagi anak untuk bersuara saat ini masih terbatas. Karena itu, diperlukan safe space atau ruang aman yang memungkinkan anak bercerita secara nyaman, termasuk ketika harus berhadapan dengan pihak sekolah.

"Semoga ini nanti bisa menjadi prototype supaya anak-anak di sekolah ketika mengalami kasus-kasus tersebut kemudian dipanggil di ruang BK, dia tidak merasa seperti dihakimi tetapi diberikan ruang yang lebih aman dan ramah," katanya.

Jangan Hanya Korban yang Disorot

Penanganan kasus bullying juga diminta dilakukan secara lebih adil. Sekolah tidak seharusnya hanya memberikan perhatian terhadap korban sementara keberadaan pelaku justru ditutupi.

Menurutnya, informasi mengenai kasus perlu digali secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan perlindungan anak. Jangan sampai identitas korban justru menjadi perhatian publik, sedangkan pelaku tidak mendapatkan proses penanganan yang memadai.

"Kalau misal terjadi perlu digali informasinya, tidak hanya satu pihak. Kemudian ada ruang yang misalnya bisa dimediasi," ujarnya.

Namun, ketika sebuah kasus sudah masuk ranah hukum atau kriminalitas, lanjutnya proses penanganan harus tetap berjalan sesuai ketentuan. Status pelaku yang merupakan anak dan masih di bawah umur tidak berarti membuat perilaku yang dilakukan tidak memiliki konsekuensi.

"Meski pelaku usianya di bawah umur mestinya tidak membuat mereka aman dari konsekuensi hukum," tandasnya.

Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dn Teknologi, Aris Winarna mengungkapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi turut mendukung pendekatan kearifan lokal dalam mengatasi bullying.

"Pendekatan indigenous knowledge atau pengetahuan yang berkembang dari budaya masyarakat dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan sosial, termasuk bullying," ungkapnya.

Kearifan lokal perlu diarahkan agar pengetahuan berbasis budaya tidak berhenti menjadi nilai atau tradisi. Namun lebihj dari itu menjadi pendekatan yang dapat digunakan untuk menjawab persoalan masyarakat.

"Dengan pendekatan indigenous ini maka Yogyakarta memiliki sebuah metode atau pendekatan untuk mengatasi bullying yang berbasiskan pada pengetahuan etnosains yang dikembangkan dari budaya-budaya atau lokal wisdom di Yogyakarta, ruang untuk berkomunikasi dengan pihak yang tepat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More