Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 09 Oktober 2026 | 19:27 WIB
Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah menyampaikan tentang likuidasi bank di Yogyakarta, Jumat (9/10/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • LPS mencatat 161 bank termasuk tiga BPR di DIY telah dilikuidasi hingga September 2026.
  • Likuidasi disebabkan oleh tata kelola yang lemah, kecurangan, rendahnya kompetensi SDM, serta persaingan usaha.
  • LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah jika memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

SuaraJogja.id - Ratusan bank di Indonesia saat ini dilikuidasi, termasuk dari DIY. Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2026, sebanyak 161 bank yang dilikuidasi, dengan tiga bank diantaranya berasal dari DIY. 

"Tiga bank dari Jogja yang dilikuidasi merupakan BPR (Bank Perekonomian Rakyat-red)," ujar Kepala Divisi Kehumasan Group Kesekretariatan LPS, Rhein Valleno Oktoriansyah di Yogyakartal, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, Jawa Barat disebut sebagai wilayah dengan jumlah bank yang dilikuidasi paling banyak dilikuidasi hingga lebih dari 50 bank. Selain itu Jawa Timur disebut berada pada urutan berikutnya dengan 20 bank.

Di balik penutupan bank-bank tersebut, ada persoalan serius yang perlu menjadi perhatian masyarakat. Lemahnya tata kelola, kecurangan atau fraud, kompetensi sumber daya manusia, hingga persaingan usaha disebut menjadi penyebab bank mengalami masalah dan akhirnya dilikuidasi.

Persoalan lainnya menyangkut nasib simpanan nasabah. Tidak semua simpanan otomatis dibayarkan LPS ketika sebuah bank ditutup. 

"Ada juga karena bunga simpanan yang melampaui tingkat bunga penjaminan, dana yang tidak tercatat dalam pembukuan bank, serta kewajiban nasabah kepada bank dapat memengaruhi penetapan status simpanan layak bayar," jelasnya.

Rhein menyebut, selain persoalan tata kelola yang jadi penyebab utama bank mengalami kegagalan, kecurangan, lemahnya kompetensi sumber daya manusia serta ketidakmampuan menghadapi persaingan usaha menjadi sejumlah faktor likuidasi.

Kegagalan bank karena persoalan internal menunjukkan pengelolaan risiko, pengawasan, dan integritas menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha perbankan.

Rhein menambahkan seluruh bank yang berbadan hukum bank wajib menjadi peserta penjaminan. Eaat ini jumlah bank peserta penjaminan hingga September 2026 mencapai 1.496 bank. 

Baca Juga: Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust

"Rinciannya 105 bank umum dan 1.391 BPR/BPRS," ujarnya.

LPS menjamin simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Simpanan di atas Rp2 miliar tidak otomatis dijamin seluruhnya.

Karenanya Rhein mengingatkan masyarakat agar cermat memilih bank dan memahami ketentuan penjaminan sebelum menempatkan dana. Dengan demikian, nasabah tidak hanya mempertimbangkan keuntungan yang ditawarkan, tetapi juga memastikan simpanannya memenuhi persyaratan perlindungan LPS.

"Masyarakat perlu memahami batas nominal penjaminan dan persyaratan pembayaran," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More