Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:31 WIB
Area Wisdom Park UGM. [Dok. Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Juru Bicara UGM Made Andi Arsana mengklarifikasi isu tarif tikar Rp129.500 di Wisdom Park pada Kamis (15/10/2026).
  • Pihak UGM memastikan tidak ada penarikan biaya apa pun kepada pengunjung saat maupun setelah kejadian tersebut berlangsung.
  • UGM sedang memperbarui informasi tata tertib dan prosedur tarif secara transparan sebagai evaluasi peningkatan layanan publik.

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan klarifikasi resmi menanggapi keluhan salah satu pengunjung mengenai dugaan pengenaan tarif sebesar Rp129.500 untuk penggunaan tikar di area Wisdom Park yang belakangan beredar di media sosial. 

Pihak kampus memastikan bahwa tidak ada penarikan biaya apa pun kepada pengunjung yang bersangkutan saat peristiwa tersebut terjadi maupun setelahnya.

Juru Bicara Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, mengonfirmasi bahwa petugas di lapangan hanya sebatas menyampaikan arahan dan aturan yang berlaku di kawasan ruang terbuka hijau tersebut.

"Pengelola tidak melakukan penarikan tarif tersebut kepada pihak yang bersangkutan, baik pada saat kejadian maupun setelahnya," kata Made Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2026).

Made Andi menjelaskan bahwa keberadaan kawasan Wisdom Park yang dikembangkan sejak 2010 tersebut diutamakan untuk menunjang kegiatan akademis, ruang terbuka hijau, olahraga, serta rekreasi bagi warga kampus maupun publik. 

Terkait mekanisme penggunaan area dan tarif, hal itu telah diatur dalam tata tertib pengelolaan kawasan serta Peraturan Rektor UGM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Standar Tarif UGM Residence.

Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan pembelajaran formal maupun penunjang seperti latihan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan olahraga di area outdoor sama sekali tidak dipungut biaya. 

Adapun penerapan tarif khusus hanya diberlakukan untuk penggunaan fasilitas tertentu seperti GOR Kebangsaan atau kegiatan non-pembelajaran dengan penggunaan area secara khusus, di mana besaran biaya memperhitungkan jumlah peserta, durasi, serta kategori pengguna.

"Penerapan tarif untuk kegiatan tertentu mempertimbangkan jumlah peserta dan durasi penggunaan area. Selain itu, besaran tarif dibedakan berdasarkan jenis layanan dan kategori pengguna internal maupun eksternal UGM," ujarnya.

Baca Juga: Ngenes! Prabowo Tambah Pejabat, Transfer ke DIY Malah Susut Rp910 Miliar

"Kegiatan tertentu yang sejalan dengan program Sustainable Development Goals (SDGs) yang didukung oleh Wisdom Park dapat dipertimbangkan untuk memperoleh dispensasi sesuai komitmen UGM untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan," imbuhnya.

Disampaikan Made Andi, sebagai langkah evaluasi dan pembenahan layanan publik, pihak pengelola Wisdom Park saat ini sedang memperbarui laman resmi dan media sosial guna membuat rincian mengenai tata tertib, prosedur perizinan, dan ketentuan tarif dapat diakses secara lebih transparan oleh masyarakat umum.

"Universitas Gadjah Mada (UGM) mengucapkan terima kasih atas berbagai kritik, masukan, dan perhatian masyarakat terkait ketentuan pemanfaatan area Wisdom Park. Masukan tersebut menjadi bagian penting bagi UGM untuk meningkatkan kualitas komunikasi, pelayanan, dan pengelolaan kawasan agar dapat memberikan manfaat bagi sivitas maupun masyarakat luas," tandasnya.

Load More