Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 26 Oktober 2026 | 15:47 WIB
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 yang digelar di Halaman Mapolda DIY, Senin (26/10/2026). (Dok: Polda DIY).
Baca 10 detik
  • Polda DIY menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari dari tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
  • Operasi penertiban lalu lintas ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan serta fatalitas korban di wilayah Yogyakarta.
  • Polda DIY menetapkan dua belas jenis pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran utama penindakan hukum dan pencegahan.

SuaraJogja.id - Polda DIY kembali menggelar Operasi Patuh Progo 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi penertiban lalu lintas ini difokuskan untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya wilayah kota gudeg.

Data Ditlantas Polda DIY mencatat kasus kecelakaan terus merangkak naik, dari 7.176 kejadian pada 2024 menjadi 7.180 kasus pada 2025. 

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menuturkan bahwa tinggi tingginya angka kecelakaan ini berbanding lurus dengan maraknya pelanggaran di jalan raya. 

Pada Operasi Patuh Progo tahun lalu saja, polisi menjaring hingga 25.497 pelanggaran yang terdiri dari 13.069 sanksi tilang dan 12.428 teguran.

"Tahun ini, Polda DIY menetapkan 12 pelanggaran prioritas," kata Langgeng dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Guna memutus rantai kecelakaan dan menekan fatalitas korban, Polda DIY menargetkan 12 jenis pelanggaran prioritas yang kerap menjadi pemicu utama kecelakaan.

Mulai dari balap liar, penggunaan HP saat berkendara, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), melawan arus, menerobos lampu merah, serta melebihi batas kecepatan.

Lalu tidak memakai helm standar atau sabuk pengaman, berboncengan melebihi ketentuan, melanggar marka dan rambu lalu lintas, parkir di tempat terlarang hingga kendaraan tanpa TNKB atau memakai plat nomor tidak sesuai.

Meski menyasar belasan pelanggaran tersebut, Langgeng menyebut operasi ini tetap mengedepankan tindakan pencegahan, yakni 20 persen preemtif, 50 persen preventif, dan 30 persen represif (penindakan hukum).

Baca Juga: GKR Bendara: JCWF 2026 Menghubungkan Komunitas Wellness dan Industri Pariwisata Yogyakarta

"Lalu lintas adalah urat nadi kehidupan dan refleksi budaya bangsa serta tingkat modernitas masyarakat," ujar Langgeng.

Ia turut menginstruksikan personel di lapangan untuk mengedepankan pendekatan humanis, profesional dan berkeadilan sekaligus menjadi contoh tertib berlalu lintas bagi masyarakat.

"Jadilah sebagai role model perekat bangsa," ucap Kapolda.

Load More