SuaraJogja.id - Polres Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan satu tersangka anggota Geng bermotor Plester usai melakukan pembakaran motor milik Budi di Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul Minggu (23/6/2019) kemarin.
"Ada satu orang yang terindikasi melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor. Yang ini kita amankan, untuk identitas belum bisa kami buka, "ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady kepada wartawan saat dihubungi Senin (24/6/2019)
Sebelumnya Polres Gunungkidul menangkap 25 orang anggota geng bermotor Plester tersebut . Namun hanya satu orang yang diamankan karena diduga yang melakukan perusakan. Meski begitu, Fuady tidak menutup kemungkinan adanya penambahan orang yang diamankan jika memang ada petunjuk lain yang mengarah ke sana.
Fuady menambahkan, meski satu orang sudah diamankan, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum menetapkannya tersangka. Jika terbukti melakukan perusakan maka akan ada pasal KUHP menjadikannya tersangka.
Baca Juga:Meludah Kena Pengendara, Motor Pelaku Dibakar di Kawasan Pantai
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang atau benda,"tambahnya
Ia memastikan satu orang yang diamankan tersebut bukan berasal dari warga setempat. Tetapi pelaku adalah bagian dari Geng motor Plester.
Sementara itu humas Plester Gendro Santoso mengakui pihaknya akan bertindak kooperatif. Pihaknya akan memenuhi panggilan dari aparat kepolisian jika nanti memang masih diperlukan untuk diambil keterangannya.
Gendro mengakui puluhan anggotanya ditangkap oleh aparat Polres Gunungkidul dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.
Namun setelah satu kali 24 jam anggotanya tersebut telah diperkenankan untuk pulang. Kecuali satu orang yang sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:Dibakar hingga Tinggal Tengkorak, Menantu SR Resmi Ditahan Polisi
"Sampai saat ini memang belum ada yang dijadikan tersangka tetapi tidak tahu nanti jika dalam pengembangan akan ada tersangka," imbuhnya
- 1
- 2