SuaraJogja.id - Dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diringkus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), mengaku bahwa barang tersebut bakal dijual saat perayaan Tahun Baru.
Sebelumnya diberitakan Polda DIY telah meringkus pelaku berinisial EF (32) dan INR (32) terkait penyalahgunaan dan pengedaran narkotika, Kamis (26/12/2019). Keduanya ditangkap pada 18 Desember 2019 dan 23 Desember 2019.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menuturkan kedua pelaku akan menjual narkotika itu saat perayaan natal dan tahun baru. Hal itu disampaikan saat melakukan jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12/2019).
"Mereka ini berencana menjual obat-obatan terlarang saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020," ungkapnya.
Baca Juga:Berencana Jual Obat Terlarang Lewat Medsos, Dua Pengedar Diringkus Polisi
Bakti mengatakan keduanya sudah mempersiapkan jauh-jauh hari untuk mengedarkan obat-obatan terlarang pada pergantian tahun baru ini melalui media sosial (medsos).
"Jadi mereka menggunakan media sosial untuk menjual barang terlarang ini. Selain itu, barang bukti berupa kemasan atau plastik kecil kami temukan. Karena momentum tahun baru, akhirnya mereka menjual pada saat ini," kata dia.
Bakti menyatakan, dua tersangka menjual narkotika yang berbeda jenis. Tersangka EF menjual tembakau gorila, sementara INR menjual obat psikotropika dan obat daftar G.
"Tembakau gorila yang kami amankan seberat 156,22 gram dari tangan EF. Sejumlah barang bukti berupa handphone dan kantong kemasan juga kami sita. Barang terlarang ini dia beli seharga Rp 3,5 juta," katanya.
Sementara INR ditangkap lantaran menjual jenis obat-obatan psikotropika dan obat daftar G seperti Alprazolam sebanyak 122 butir, Riklona 49 butir, Dexa 184 butir, Tramadol 184 butir dan Trihexipenidyl (pil koplo) 3144 butir.
Baca Juga:Tangkap Bandar Obat Terlarang, Polisi Sita 3,4 Juta Pil Koplo dan Dextro
"Tersangka INR ini adalah karyawan swasta. Obat terlarang ini dikonsumsi sendiri dan sebagiannya dijual lewat media online. Jadi kami juga menemukan barang bukti bahwa obat-obat ini sudah dikemas kecil dan siap diedarkan," tambah Bakti.
Tersangka INR, kata Bakti, membeli pil koplo sebanyak satu botol seharga Rp 1 juta. Nantinya pil dikemas sebanyak 10 butir dalam satu kemasan kecil dan dijual dengan harga Rp 30 ribu.
Bakti menjelaskan, tindakan kedua pelaku bakal terancam hukuman penjara. Tersangka EF bakal dipenjara paling sedikit sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes UU RI nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan Penggolongan Narkotika.
Sedangkan INR terancam hukuman penjara lima tahun sesuai pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009.