Eks Ketua KPK Busyro Tak Percaya Alasan Balas Dendam Penyerang Novel

Menurut Busyro, pemerintah harus transparan dalam menyampaikan fakta aktor yang bermain dalam kasus penyiraman air keras pada Novel.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 30 Desember 2019 | 14:48 WIB
Eks Ketua KPK Busyro Tak Percaya Alasan Balas Dendam Penyerang Novel
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)

SuaraJogja.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyatakan ketidakpercayaannya akan alasan dua tersangka RB dan RM atas penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Balas dendam yang menjadi alasan kedua pelaku, yang ditangkap pada Kamis (26/12/2018), dianggap mengada-ada.

"Kalau [alasannya] sentimen pribadi [kenapa tidak] dari dulu atau baru sekarang melakukan pengakuan. Apalagi [pelaku] yang ditangkap [adalah] polisi aktif," ungkap Busyro di sela diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018" di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019).

Menurut Busyro, pemerintah harus transparan dalam menyampaikan fakta aktor yang "bermain" dalam kasus penyiraman air keras pada Novel. Jangan sampai, kata dia, kasus ini hanya jadi etalase politik dari pihak mana pun.

Apalagi, sejumlah pihak menyangsikan kesamaan wajah tersangka yang identitasnya disinyalir berbeda dengan pelaku sebelumnya. Menurut Busyro, masyarakat dianggap dungu dengan disodorkannya wajah tersangka.

Baca Juga:Miris! Wali Kota Risma Cuma Kasih Anggaran Rp 22 Juta untuk Dewan Kesenian

"Apakah yang kemudian [tersangka] yang muncul saat ini adalah pelaku yang riil, itu kita lihat proses hukumnya saja," tandas Busyro, menambahkan sangat pentingnya proses hukum yang transparan.

Meskipun nantinya pelaku akan dibawa ke pengadilan, pihak kepolisian akan melakukan reka ulang kejadian.

Busyro berharap, semua pihak harus melakukan pencermatan dalam proses reka ulang tersebut, sehingga bisa diketahui kejujuran dari proses penangkapan pelaku.

Advokat independen di luar yang ditunjuk kepolisian pun, menurut Busyro, juga diperlukan dan diharapkan bisa membuka misteri pelaku yang sesungguhnya.

"Kejaksaan sampai pengadilan yang nanti berwenang membuka proses ini secara terbuka pada publik," imbuhnya.

Baca Juga:Gelar Gladi Bersih Acara Tahun Baru, Pemprov Klaim Tak Tutup Jalan

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak