SuaraJogja.id - Pendaftaran Panitia Pemilihan Umum Kecamatan (PPK) mulai diumumkan, Rabu (15/1/2020). Pengumuman ini sesuai dengan agenda yang telah diinformasikan sebelumnya, di mana pengumuman rekrutmen PPK dimulai pada 15 sampai 17 Januari 2020.
Melalui akun Twitter @KPUSleman, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mengumukan persyaratan seleksi calon anggota PPK Pilbup Sleman, yang juga dapat diakses di sini.
Selain itu, KPU Sleman juga membagikan lini masa pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Sleman 2020.
"Menemani malam Rabu #sobatpemilih jelang pengumuman Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berikut kami sampaikan Timeline Pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020. Selama proses Rekrutmen Badan Adhoc PPK tidak dipungut biaya- GRATIS!!" cuit @KPUSleman.
Baca Juga:Berita Bunuh Diri Dalam Jurnalisme Warga, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?
Dalam unggahan pada Selasa (14/1/2020) itu, terdapat 15 tahap pembentukan PPK, yang dimulai dari pengumuman pendaftaran anggota PPK sampai masa kerja PPK dalam Pilbup Sleman. Berikut rinciannya:
- 15--17 Januari: Pengumuman pendaftaran anggota PPK
- 18--24 Januari: Penerimaan pendaftaran di KPU Kabupaten Sleman
- 25--27 Januari: Peneliatian administrasi pendaftar
- 28--29 Januari: Pengumuman hasil penelitian administrasi
- 30 Januari: Pelaksanaan tes tertulis
- 31 Januari--2 Februari: Pemeriksaan hasil tes tertulis
- 3--5 Februari: Pengumuman hasil seleksi tes tertulis
- 28 Januari--5 Februari: Tanggapan masyarakat tahap I
- 8--10 Februari: Wawancara
- 15--21 Februari: Pengumuman hasil wawancara
- 15--21 Februari: Tanggapan masyarakat tahap II
- 22--25 Februari: Klarifikasi tanggapan masyarakat
- 26--28 Februari: Pengumuman pasca-hasil klarifikasi tanggapan masyarakat
- 29 Februari: Pelantikan anggota PPK
- 1 Maret-30 November: Masa kerja PPK dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman