SuaraJogja.id - Tim Kedokteran Forensik RSUP dr Sardjito mengimbau kepada warga, tidak perlu khawatir berlebihan bahkan paranoid dalam menyikapi jenazah pasien PDP maupun terkonfirmasi COVID-19 di wilayah mereka.
Hal ini disampaikan, menyusul adanya penolakan warga terhadap jenazah pasien penanganan COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dokter Spesialisasi Forensik RSUP dr. Sardjito, Lipur Ryantiningtyas menjelaskan, penanganan jenazah pasien sudah sesuai dengan standar Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baik PDP atau pasien positif Covid-19 yang meninggal akan menjalani serangkaian proses disinfeksi dengan disinfektan sejak jenazah berada di ruang isolasi.
Baca Juga:Nggak Nyambung, Pertanyaan di Buku SD Kelas 2 Ini Bikin Bingung
"Jenazah juga dibungkus plastik untuk memastikan tidak ada cairan dari tubuh jenazah yang keluar. Tidak dibuka. Saat petugas dari kamar jenazah datang ke bangsal, sudah membawa peralatan disinfektan. Jenazah didisinfektan dulu, semua lubang-lubang tubuh dan luka ditutup kapas yang ada disinfektan," ungkapnya, Jumat (3/4/2020).
Selanjutnya, jenazah diberi desinfektan lagi, sebelum dimasukkan ke dalam plastik, yang juga sudah disemprot disinfektan.
"Disinfeksi diulang kembali, ketika jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dan brankar, lalu dibawa ke kamar jenazah. Di kamar jenazah, dilakukan disinfeksi kembali, selanjutnya dilakukan peruktian sesuai keyakinan yang dianut," ungkapnya.
Lipur menjelaskan, jenazah juga akan diurus sesuai dengan agama atau kepercayaan. Pemberian disinfektan juga dilakukan kembali tanpa melepas plastik.
Tidak hanya itu, saat jenazah dimasukkan ke dalam peti, jenazah kembali disemprot disinfektan dan ditutup dengan silikon kemudian dipaku. Kotak peti juga tak lepas dari penyemprotan cairan disinfektan. Proses pemberian disinfektan berkali-kali bertujuan untuk membuat kondisi jenazah aman untuk dimakamkan.
Baca Juga:Grab Sediakan Armada Khusus bagi Tenaga Medis yang Tangani Covid-19
Namun demikian ia menegaskan, tim yang menguburkan jenazah juga harus mengenakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan coverall jumpsuit.
"Pemakaian APD oleh petugas pemakaman bukan untuk mencegah penularan virus dari jenazah. Melainkan mencegah penularan virus dari sesama anggota tim yang memakamkan. Sebab masih ada kemungkinan penularan dengan orang lain pada saat dia di luar," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Setelah proses pemakaman selesai, petugas pemakaman melepas seluruh APD dan mandi yang bersih dengan sabun serta mencuci bajunya dengan deterjen.
"Jenazah pasien sudah dalam kondisi aman (begitu keluar kamar jenazah), jadi masyarakat tidak usah takut lagi untuk memakamkan," katanya.
Disarankan Tidak Melayat
Kebiasaan melayat kerabat maupun rekan yang meninggal dunia merupakan ajaran agama, sekaligus aplikasi interaksi empati sosial. Hanya saja, terkait pasien COVID-19, Lipur punya saran khusus.
Sebaiknya, warga yang mengenal jenazah atau kerabat jenazah PDP dan konfirmasi COVID-19 agar tidak perlu melayat. Kekhawatiran bukan soal manusia hidup akan tertular dari virus yang dibawa oleh jenazah. Melainkan karena takziah atau layatan adalah kegiatan yang menyebabkan hadirnya orang-orang berkerumun.
"Yang ditakutkan, kita tidak tahu yang hadir di sana itu ODP atau PDP, bahkan mungkin silent carrier Corona. Nah, virus kan tidak terlihat oleh kita, bagaimana kalau ternyata kita atau yang ada di layatan itu ternyata silent carrier?. Sehingga disarankan distancing," ujarnya.
Terkait pemakaman khusus jenazah COVID-19, Lipur menambahkan tidak dibutuhkan pemakaman khusus bagi jenazah PDP maupun positif COVID-19. Yang terpenting perlu diupayakan, pemakaman memiliki jarak tertentu dari sumber air.
"Tapi kalau pemakaman kita di sini, sepertinya tidak ada ya yang dekat dengan sumber air. Biasanya jaraknya cukup jauh," tandasnya.
Sementara itu kala dihubungi, Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan mengungkapkan, teknik disinfeksi berulang dan penanganan lain atas jenazah PDP maupun positif COVID-19 perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Sehingga, kelak tidak ada lagi penolakan warga terhadap jenazah pasien.
Kontributor : Uli Febriarni