55 Liter Miras Oplosan Diamankan Polisi Saat Patroli di Bantul

Tiga jeriken miras oplosan jenis moke berukuran 20 liter. Semua totalnya 55 liter. Pemilik dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek," ujar Suhadi.

M Nurhadi
Jum'at, 15 Mei 2020 | 13:20 WIB
55 Liter Miras Oplosan Diamankan Polisi Saat Patroli di Bantul
Ilustrasi miras oplosan. (Suara.com/Rambiga)

SuaraJogja.id - Di tengah suasana bulan ramadan kala pandemi virus corona (Covid-19) petugas dari Polsek Banguntapan terus melakukan patroli di sekitar wilayahnya.

Hasilnya, pada Kamis (14/5/2020) dini hari, pihaknya berhasil mengamankan tiga jeriken berisi minuman keras (miras) oplosan. Ketiga jeriken itu diamankan dari salah satu bangunan indekos di Padukuhan Plumbon, Banguntapan.

Kapolsek Bangutapan Kompol Suhadi menuturkan, jeriken miras oplosan tersebut berhasil disita saat satuannya menggelar patroli wilayah pada pukul 01.45 WIB.

Petugas yang sedang berpatroli saat itu mendapatkan laporan terkait adanya transaksi jual beli miras di wilayahnya. Tak berlangsung lama, petugas bergerak cepat dan menggerebek kos yang diduga menyimpan miras. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang yang diduga menjadi penjual berinisial YA (26).

Baca Juga:Penyelenggara Pastikan IIMS 2020 Tidak Ada

“Barang bukti berupa tiga jeriken miras oplosan jenis moke berukuran 20 liter. Semua totalnya 55 liter. Pemilik dan barang bukti sudah kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya, melansir harianjogja.com.

Atas tindakannya, YA terancam melanggar pasal 21 ayat 5 jo pasal 34 Perda Kabupaten Bantul No 2 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran dan Pelarangan Penjualan Mujiman Berakohol di Kabupaten Bantul.

“Pasal yang dikenakan adalah tindak pindana ringan. Untuk sidangnya masih menunggu perkembangan Covid-19,” lanjut Kompol Suhadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini