Tanpa Dana dari Pusat, Operasional Pemkab Bantul Hanya Bertahan 4 Bulan

Pemkab Bantul sempat menerima sanksi berupa penundaan pengiriman DAU sebesar 35%.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 29 Mei 2020 | 14:38 WIB
Tanpa Dana dari Pusat, Operasional Pemkab Bantul Hanya Bertahan 4 Bulan
Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis saat ditemui di Rumah Dinas Bupati, Senin (27/4/2020). [Suarajogja.id / Mutiara Rizka]

SuaraJogja.id - Selama pandemi, tidak sedikit anggaran mpemerintah daerah yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19. Pemasukan pemerintah daerah juga dinilai menurun, karena banyak sektor yang ditutup maupun dialihkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis menyampaikan, selama pandemi Covid-19 pendapatan pemerintah daerah menurun drastis. Salah satu yang masih terjamin adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kita menurun banyak sekali, saat ini yang bisa diandalkan hanya dari PBB, itu tidak lebih dari 50 hingga 100 juta perbulan," kata Helmi saat dihubungi Suarajogja.id, Jumat (29/5/2020).

Helmi menyebut, tidak adanya pemasukan dari berbagai sektor lain membuat operasional Pemkab Bantul sangat bergantung dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Prilly Latuconsina Tekuni Pole Dance Selama Pandemi Virus Corona

Ia juga menjelaskan, sebagain besar Pemkab di Indonesia sangat bergantung dengan dana dari pusat. Terutama jika Pemda tidak mendapatkan pemasukan yang mencukupi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul sebesar 2,3 Milyar, sumber dana dari PAD hanya sebesar Rp 450 juta saja. Sedangkan sisanya berasal dari DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK), dana bagi hasil, dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah Provinsi DIY maupun pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pemkab Bantul sempat menerima lampu kuning dari Kementerian Keuangan. Hal ini disebabkan Pemkab belum dapat memenuhi kesepakatan bersama Kemenkeu dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai refocusing anggaran untuk penanggulangan wabah Covid-19.

Dari peringatan tersebut, Pemkab Bantul sempat menerima sanksi berupa penundaan pengiriman DAU sebesar 35%. Helmi menyampaikan, pihaknya telah melakukan dua kali refocusing anggaran untuk memenuhi amanat dari keputusan bersama tersebut.

"Anggaran sudah diberikan kembali pada 20 Mei, karena sudah memenuhi amanat kesepakatan bersama," imbuhnya.

Baca Juga:Jelang New Normal, Masjid Istiqlal Masih Tunggu Imbauan Pemerintah

Ia juga menuturkan, setiap bulan pihaknya menerima dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 75 Milyar. Apabila DAU dari pusat dihentikan, ia mengaku operasional Pemkab hanya akan bertahan selama empat bulan kedepan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini