"Jadi gini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," ujar jaksa Fedrik Adhar.
Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian
Novel Baswedan dituding tidak sabar dengan tindakan medis untuk mata kirinya.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Welly Hidayat
Rabu, 17 Juni 2020 | 07:25 WIB

BERITA TERKAIT
Pengacara Novel Baswedan Sebut Pembelaan Ronny dan Kadir Omong Kosong
16 Juni 2020 | 22:29 WIB WIBREKOMENDASI
News
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
13 Juni 2025 | 22:20 WIB WIBTerkini