Terpisah, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengungkapkan, calon peserta didik yang tidak bisa mengajukan akun lantaran NIK bermasalah, disebabkan karena pada saat itu banyak yang mengakses laman jejaring, sehingga jaringan mengalami gangguan.
"Jaringan kami dengan Dukcapil itu terkoneksi. Mungkin yang kendala di situ, karena yang mengakses lebih banyak dari kuota, kami minta Dukcapil untuk tambah kuota akses. Ini sudah dinaikkan aksesnya, semoga tidak bermasalah," ujarnya.
Sementara itu, kala ditanyai perihal nilai UN SD yang belum masuk ke dalam nilai gabungan, Didik mengatakan, bisa jadi calon peserta didik tersebut merupakan lulusan SD dari luar DIY atau siswa pindahan. Untuk masalah ini, Disdikpora juga telah memiliki solusinya, yang ternyata bersinggungan dengan proses masukan data (data entry).
Menurut Didik, Disdikpora DIY akan melayani calon peserta didik yang masih mengalami kendala terkait proses PPDB online jenjang SMA/SMK Negeri.
Baca Juga:Sulut Emosi Saat Melintas, Driver Ojol di Sleman Dianiaya Satu Keluarga
"Kami layani semaksimal mungkin. Kami ada posko bisa membantu," ungkapnya.
Kontributor : Uli Febriarni