Viral WA Berantai Tak Pakai Masker Denda Ratusan Ribu, Begini Kata Polisi

Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, patroli bersama selalu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih acuh terkait bahayanya Covid-19.

M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 24 Juni 2020 | 13:35 WIB
Viral WA Berantai Tak Pakai Masker Denda Ratusan Ribu, Begini Kata Polisi
Ilustrasi menggunakan telepon genggam. (Unsplash/ Gilles Lambert)

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah harap memakai masker.

WA Berantai di Jogja yang mewajibkan gunakan masker dan denda (Ist)
WA Berantai di Jogja yang mewajibkan gunakan masker dan denda (Ist)

Menanggapi pesan berantai itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, patroli bersama selalu dilakukan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih acuh terkait bahayanya Covid-19.

Hingga kini, petugas masih sering menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lapangan, khususnya yang ada di wilayah hukum Polda DIY. Namun, polisi dan instansi lain tidak pernah memberikan sanksi berupa denda uang.

"Sanksinya tidak berupa denda uang. Misalnya saat razia di Malioboro pengunjung tidak menggunakan masker ya diminta pakai masker. Jika tidak membawa, nanti petugas patroli menyuruh mereka pulang, atau membeli masker disekitar lokasi razia," kata Yuli ditemui di Mapolda DIY, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:Bocah Tertembak Peluru Nyasar, Sempat Ada Penggerebekan Kasus Narkoba?

Ia mencontohkan, di Kabupaten Kulon Progo, sejumlah petugas patroli akan memberi sanksi edukatif kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Mereka yang melanggar diberi pilihan seperti melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu nasional serta sanksi lain yang menambah wawasan.

"Di kulon Progo ada sanksi sosial seperti itu (menyanyikan lagu wajib) bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Tapi yang jelas kalau sanksi berupa denda uang itu tidak ada," ucap Yuli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak