Pakai Kaus Palu Arit, Ibu di Pandeglang Didatangi FPI

Saat didatangi FPI di video tersebut, si ibu tampak telah berganti baju.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Ruhaeni Intan
Rabu, 24 Juni 2020 | 20:00 WIB
Pakai Kaus Palu Arit, Ibu di Pandeglang Didatangi FPI
Video anggota FPI mendatangi rumah warga yang memakai kaos PKI (YouTube).

SuaraJogja.id - Gegara persoalan gambar di kaus, seorang ibu di Kabupaten Pandeglang, Banten terpaksa berurusan dengan ormas FPI. Ia didatangi orang-orang FPI di rumahnya karena ketahuan memakai kaus bergambar palu-arit, yang diasosiasikan dengan PKI.

Seperti terlihat dalam video yang beredar di YouTube, peristiwa itu disebut-sebut terjadi pada Minggu (21/6/2020). Saat itu, sang ibu, yang merupakan warga pesisir pantai Pandeglang, tengah berjalan kaki untuk berbelanja ke pasar.

"Warga panimbang dibuat geger karena melihat seorang ibu-ibu yang membawa anaknya berbelanja ke salah satu toko yang ada di Pasar Panimbang, Pandeglang, Banten menggunakan baju beratribut ormas terlarang PKI," tulis kanal YouTube Fakta News.

[Facebook]
[Facebook]

Seorang warga yang melihat ibu itu berbelanja dengan mengenakan kaus palu arit ternyata kemudian melaporkan pantaunnya kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FPI Panimbang. Tak lama kemudian, rumah sang ibu langsung didatangi oleh anggota FPI.

Baca Juga:Demo di Depan Gedung DPR Teriak Turunkan Jokowi dan Bakar Bendera Palu Arit

"Punten, Teteh aslinya orang mana?" tanya anggota FPI begitu tiba di rumah ibu tersebut.

Saat didatangi FPI di video tersebut, si ibu tampak telah berganti baju. Ia mengenakan kaus hijau ketika anggota FPI berkunjung ke rumahnya. Sementara itu, kaus bergambar palu arit yang semula ia kenakan telah berpindah tangan ke anggota FPI.

Usut punya usut, ibu itu ternyata mendapatkan kaus palu arit dari tetangganya. Sementara, tetangganya memperoleh kaus tersebut dari anaknya yang bekerja di Singapura.

Setelah itu, pihak DPC FPI Panimbang dan DPC FPI Sukaresmi mengamankan kaus tersebut. Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan larangan setiap kegiatan yang menyebarkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Baca Juga:Heboh Emak-emak di Pandeglang ke Pasar Pakai Kaos Palu Arit

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak