Jarang ML setelah Istri Stroke, Kakek Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali

Alasan si kakek: dia sudah bertahun-tahun tidak berhubungan seks dengan istrinya yang stroke.

Rendy Adrikni Sadikin
Sabtu, 27 Juni 2020 | 16:47 WIB
Jarang ML setelah Istri Stroke, Kakek Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali
Seorang lelaki sudah berusia 82 tahun tega memperkosa anak tirinya yang masih belia, 17 tahun. (BeritaJatim)

SuaraJogja.id - Seorang kakek berusia 82 tahun memperkosa anak tirinya yang masih berusia 17 tahun. Alasan si kakek: dia sudah bertahun-tahun tidak berhubungan seks dengan istrinya yang stroke.

Melansir Beritajatim, Sabtu (27/6/2020), di rentang waktu itu, pelaku yang berinisial PR mencabuli gadis 17 tahun tersebut sebanyak dua hingga tiga tiap pekan. Saat beraksi, PR juga mengancam anak tirinya.

“Pertama kali itu dilakukan saat korban berusia 11 tahun, kelas dua SMP. Saat itu malam korban ditarik masuk ke kamar, di situ pelaku mengancam korban. Korban sempat menolak. Karena diancam, korban takut dan akhirnya menurut saja,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020) kemarin.

Kasus pencabulan itu sendiri terungkap berawal dari korban yang menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Cerita korban itu, kemudian sampai terdengar kepada sang kakak.

Baca Juga:Istri Stroke Tak Bisa Diajak ML, Kakek Berpeci Perkosa Anak Tiri 20 Kali

“Pelaku mengatakan bahwa ibunya tidak mampu memenuhi syahwatnya, jadi anak itu harus menggantikan. Jadi ironis. Kejadian ini terungkap saat si pelaku ‘meminta’ lagi dengan ancaman yang sama," kata Tiksnarto.

"Korban saat ini sudah 17 tahun dan akhirnya sadar, kemudian korban bercerita kepada temannya. Akhirnya cerita itu sampai kepada kakak korban. Atas dasar itu, kakak korban bicara kepada perangkat desa. Dan pelaku bisa kita amankan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Akibat perbuatannya itu, PR bakal dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Sementara itu, PR mengaku hanya ingin melampiaskan hasrat seksualnya. Ia tak pernah mendapat nafkah batin setelah ibu kandung dari Nia, mengalami stroke sejak 2017 lalu.

“Kalau ingin berhubungan intim, saya panggil anak tiri saya itu. Saya masuk ke kamar. Setiap minggu dua sampai tiga kali berhubungan badan, tapi belum sampai masuk sudah keluar,” kata PR.

Baca Juga:Kenalan Lewat Facebook, Syahroni Ajak 3 Teman Perkosa Siswi SMP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak