Simak, Ini 6 Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Dana Darurat

Berbeda dengan tabungan, penggunaan dana darurat terbatas pada hal-hal yang bersifat tak terduga.

Vania Rossa | Lilis Varwati
Selasa, 30 Juni 2020 | 15:24 WIB
Simak, Ini 6 Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Dana Darurat
Dana darurat. (Shutterstock)

2. Terkena musibah atau sakit

Ketika kita sakit dan tidak punya asuransi atau BPJS tidak bisa digunakan di tempat berobat, dana darurat bisa jadi penyelamat.

3. Jika alat transportasi yang digunakan sehari-hari tiba-tiba rusak

Jika Anda tidak punya asuransi kendaraan dan kendaraan tiba-tiba rusak yang membutuhkan biaya perbaikan besar, Anda boleh menggunakan dana darurat.

Baca Juga:Pandemi Covid-19 Jadi Bukti Bahwa Dana Darurat Itu Penting

4. Jika perabot utama di rumah rusak

Misalnya AC di kamar anak rusak. Untuk mengganti atau memperbaikinya boleh pakai dana darurat. Tetapi penggunaan dana darurat tidak disarankan jika sekadar upgrade barang elektronik yang masih berfungsi. Untuk yang satu ini, sebaiknya menggunakan uang tabungan.

5. Kalau terjadi kerusuhan domestik

Seperti tiba-tiba harus pakai jasa bersih-bersih rumah karena kebanjiran.

6. Jika terjadi bencana alam

Baca Juga:Tak Ada Pemasukan di Masa Pandemi, Pakai Dana Darurat atau Tabungan?

Misalnya rumah kebanjiran, terkena longsor, atau musibah lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak