Disdikpora Jamin Sesuai Aturan, Problem Ini Masih Hantui PPDB Bantul

Permasalahannya, ada sekolah yang terletak di daerah padat dan ada sekolah yang terletak di daerah yang relatif jarang penduduk.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 01 Juli 2020 | 17:05 WIB
Disdikpora Jamin Sesuai Aturan, Problem Ini Masih Hantui PPDB Bantul
Ilustrasi antrian PPDB. [Suara.com/Rambiga]

SuaraJogja.id - Sempat menerima keluhan dari orangtua siswa terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul, Isdarmoko menjamin pelaksanaan PPDB di wilayahnya sesuai dengan Permendikbud No 44 tahun 2019. 

Isdarmoko menjelaskan, saat ini baru menampung PPDB untuk Sekolah Menengan Pertama (SMP) Negeri saja. Nantinya, masih berlangsung PPDB bagi SMP swasta maupun Masrasah Trsanawiyah (Mts) Negeri dan swasta. 

Sesuai dengan Permendikbud, PPDB SMP Negeri dilakukan dengan sistem zonasi, yang tidak lagi mengacu kepada nilai. Agar tidak melanggar aturan tersebut, Isdarmoko menggunakan usia sebagai acuan untuk melakukan seleksi kepada calon peserta didik. 

"PPDB itukan ada alat seleksinya, yaitu satu bisa pakai nilai, tapi sekarangkan gak boleh. PPDB jalur Zonasi dan Afirmasi tidak bisa menggunakan nilai," kata Isdarmoko kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:Layanan PPDB Online Kalsel Error, Ratusan Calon Siswa Mengulang Pendaftaran

Keputusan itu dibuat berdasarkan kondisi siswa yang tahun ini tidak menjalani Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Akibatnya, pihaknya perlu menggunakan alat seleksi yang lainnya. 

Namun, Isdarmoko mengakui pihaknya kesulitan menerapkan jarak sebagai alat seleksi. Sebab, ada sekolah yang terletak di daerah padat dan ada sekolah yang terletak di daerah yang relatif jarang penduduk.

Dampaknya, ada banyak sekolah yang kekurangan murid sementara ada pula sekolah yang pendaftarnya membludak.

"Makanya paling akurat dengan usia. Terkait dengan usia itu ada dalam Permendikbud nomor 44," imbuhnya. 

Dalam aturan tersebut hanya mengatur usia maksimal yang diperbolehkan mendaftar SMP Negeri adalah 15 tahun. Sedangkan untuk usia minimal tidak diatur didalamnya. Siswa dengan usia 12 tahun dan dibawahnya diperkenankan untuk mendaftar.

Baca Juga:KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Jangan Lihat Usia dalam Jalur Baru PPDB 2020

Ia menyebutkan, akan ada kebijakan khusus jika masih ditemukan sekolah yang tidak memenuhi daya tampung. Saat ini PPDB untuk SMP Negeri sudah ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak