Terekam CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Toko Optik Kurang dari 24 Jam

Pelaku menggasak uang senilai Rp850 ribu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 06 Juli 2020 | 13:12 WIB
Terekam CCTV, Polisi Berhasil Bekuk Pencuri Toko Optik Kurang dari 24 Jam
Pelaku pencurian menunjukkan lokasi pencurian dalam olah TKP. (Ist Polsek Wates).

SuaraJogja.id - Sugiyono alias Kimpleng (38) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terekam kamera CCTV melakukan aksi pencurian uang di salah satu toko optik di Wates, Kulon Progo, Sabtu (4/7/2020) malam lalu. 

"Kita langsung lakukan penyelidikan setelah ada laporan masuk. Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan di rumahnya," kata Kapolsek Wates, Kompol Endang Suprapto, Senin (6/7/2020).

Dijelaskan Endang, pelaku merupakan warga Kalurahan Wates, Kecamatan Wates, Kulon Progo. Sedangkan korban yang diketahui bernama Udi Priyanto juga merupakan warga Wates yang kediamannya tidak jauh dari rumah pelaku, dengan hanya dibedakan pedukuhan.

Endang mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sendirian pada Sabtu (4/7/2020) tengah malam dengan cara membobol pintu belakang salah satu toko optik itu. Saat sudah berhasil masuk pelaku langsung menuju meja kasir untuk mengambil sejumlah uang.

Baca Juga:Dibanderol Mulai Rp 60 Jutaan, Bluebird Yogyakarta Lego Murah Eks Armadanya

"Pelaku langsung kabur begitu mendapat uang tersebut, lewatnya tetap di pintu yang digunakan untuk masuk tadi. Namun aksinya sudah terekam CCTV," ungkapnya.

Aksi pencurian itu baru diketahui oleh salah seorang karyawan toko tersebut keesokan harinya setelah melihat kerusakan pada pintu belakang toko. Pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

Berbekal rekaman aksi pelaku di dalam kamera CCTV, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya Minggu (5/7/2020).

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp850.000 beserta perlengkapan yang digunakan untuk mencongkel pintu toko. Dengan ini pelaku yang diketahui merupakan residivis akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga:Pendonor Sepi Saat Wabah, Stok Darah PMI Kota Yogyakarta Menipis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak