SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta resmi mendaftarkan saham PT Radio Swara Adhiloka ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. Saham radio yang mayoritas milik Pemkot Yogyakarta tersebut dilelang lantaran kue periklanan di media audio itu tak mencapai satu persen.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Yogyakarta Waseso membenarkan bahwa Pemkot menjual saham radio yang bergerak dalam bidang edukasi anak-anak yang berada di Taman Pintar Yogyakarta tersebut.
"Iya benar saham radio [Swara Adhiloka] kami lelang melalui KPKNL Yogyakarta. Lelang kami lakukan sesuai dengan analisis kami, dan kesimpulannya kami divestasi," jelas Waseso, ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).
Wasesa menjelaskan, Pemkot, yang memiliki saham radio sebanyak 90 persen tersebut, menilai bahwa ada penurunan kue periklanan yang terjadi tiap tahunnya, sehingga lelang dilakukan.
Baca Juga:IHSG Berhasil Dibuka Menguat 26 Poin ke Level 5.141
"Secara pasaran radio turun drastis. Apalagi, informasi yang saya dapat, kue iklan radio sendiri tak sampai satu persen secara nasional. Radio yang paling kecil, selain itu, sasaran iklannya bukan ke anak-anak, tapi ke orang tua mereka," terangnya.
Dari beberapa faktor tersebut, Pemkot melepaskan saham mayoritas radio berformat anak-anak tersebut. Asetnya bebas dimiliki masyarakat ketika menang dalam lelang tersebut.
"Lelangnya sendiri dilakukan KPKNL Yogyakarta secara tertutup. Mulai 3 Agustus nanti dibuka dan bisa diketahui siapa saja yang sudah mengajukan penawaran lelang. Pengumuman lelang sendiri muncul pada 8 Juli lalu," terang dia.
Hingga kini Wasesa menjelaskan bahwa radio Swara Adhiloka masih memutar siaran. Namun, siaran yang dilakukan hanya sebatas promosi untuk Taman Pintar. Cakupan gelombangnya cukup jauh dan mencapai wilayah Magelang.
Lelang saham radio PT Swara Adhiloka sendiri dibuka dengan nilai Rp690 juta.
Baca Juga:IHSG Masih Berpotensi Lanjutkan Penguatannya di Zona Hijau
Dari situs web pelelangan, dijelaskan bahwa penerimaan uang jaminan dibatasi hingga Minggu (2/8/2020). Sedangkan, batas akhir penawaran sendiri maksimal Senin (3/8/2020) pukul 15.30 WIB.
Dalam situs web tersebut dikatakan kepada calon peserta lelang agar tak menyetorkan uang jaminan lelang melebihi pukul 20.00 WIB pada satu hari sebelum pelaksanaan lelang, mengingat adanya mekanisme End of Day (EoD) pada sistem perbankan.
Pejabat lelang atau KPKNL Yogyakarta tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto atau gambar objek lelang yang diunggah ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik (ALE), semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang atau penjual.