SuaraJogja.id - Polisi telah meringkus pria berinisial M (29) lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Parahnya aksi pemerkosaan itu direkam sendiri dan disebar tersangka di media sosial.
Terkuaknya kasus ini, M ternyata kerap mengajak korban untuk menonton video porno sebelum melakukan aksi bejatnya.
Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Kamis (20/8/2020), perbuatan lucah itu dilakukan M setelah meningkah dengan ibu korban pada 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi menyebutkan, tersangka M sudah berkali-kali mencabuli anak tirinya tersebut.
Baca Juga:Abdi Negara Ini Tega Cabuli Putrinya Sendiri Selama 10 Tahun
“Selain aksi cabul, pelaku juga menyetubuhi korban sejak awal tahun. Hingga kasus ini terbongkar, pelaku sudah melakukannya berkali-kali,” kata Hendi.
Untuk mau berhubungan badan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban. Yakni dengan menonton film dewasa sehingga tertarik. Aksi itu dilakukan saat ibu korban sedang keluar rumah. Setelah nafsunya terlampiaskan, pelaku memberikan yang anak-anak butuhkan, seperti jajan atau pulsa.
“Jadi korban ini diajak pelaku menonton film dewasa, sehingga membuat korban menjadi tertarik,” katanya.
Tabiat busuk pelaku akhirnya terbongkar saat video cabul pelaku dan anak tirinya tersebar lewat aplikasi percakapan Whatsapp di lingkungan rumah pelaku. Ternyata yang menyebarkan pertama kali video tersebut juga pelaku sendiri.
Video itu dikirimkan ke teman sebaya korban. Usut punya usut ternyata pelaku ingin mencari mangsa selanjutnya, yakni teman korban yang sama-sama masih di bawah umur.
Baca Juga:ASN di Merauke Tega Cabuli Putrinya Sendiri Selama 10 Tahun
“Pelaku masih tersangkut kasus pencabulan dan persetubuhan ya kali ini. Apakah pelaku bisa dikatakan seorang paedofilia, ini masih kami dalami,” kata dia.