Tak Penuhi Syarat, 2 Paslon Jalur Independen Gagal Ikut Pilkada Gunungkidul

pada saat verifikasi ulang keduanya tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal.

Galih Priatmojo
Senin, 31 Agustus 2020 | 13:05 WIB
Tak Penuhi Syarat, 2 Paslon Jalur Independen Gagal Ikut Pilkada Gunungkidul
Ilustrasi Pilkada Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraJogja.id - Dua pasangan calon yakni Anton Suriyadi-Suparno dan Kelick Agung Nugroho-Yayuk Kristiyawati yang bakal mengikuti kontestasi Pilkada Gunungkidul lewat jalur independen gagal melaju ke tahap berikutnya. 

KPU Gunungkidul menyebut kedua paslon tersebut gagal lewat jalur independen lantaran keduanya tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 45.443 pendukung.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan keputusan ini mengacu pada hasil verifikasi yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Adapun hasil secara keseluruhan di dalam verifikasi, pasangan Anton-Suparno hanya mendapatkan dukungan sebanyak 31.141 pendukung.

Baca Juga:Lumpuh, Edo Saputra Bocah Asal Gunungkidul Cari Uang Jajan dari Layangan

Sedangkan pasangan Kelick-Yayuk hanya mendapatkan 22.747 pendukung.

Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan karena untuk bisa maju masing-masing bapaslon harus memenuhi syarat minimal sebanyak 45.443 dukungan.

“Keduanya tidak lolos untuk bisa mencalonkan sebagai calon kepala daerah dalam pilkada di tahun ini,” kata Hani seperti dilansir dari harianjogja.com, kemarin.

Menurut dia, untuk bisa maju ke tahapan berikutnya, KPU sudah memberikan masa perbaikan berkas dukungan calon. Hanya saja, pada saat verifikasi ulang keduanya tidak bisa memenuhi syarat dukungan minimal.

“Hasil dari verifikasi syarat dukungan juga sudah kami sampaikan ke masing-masing pasangan,” ungkapnya.

Baca Juga:Investasi di DIY Anjlok Selama Pandemi, Gunungkidul Paling Terdampak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak