DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar

Bagi perorangan, masyarakat diwajibkan untuk kerja sosial atau menjalani pembinaan bila teguran tertulis tidak diindahkan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 07 September 2020 | 18:33 WIB
DIY Terbitkan Pergub Protokol Kesehatan, Izin Usaha Dicabut jika Melanggar
Ilustrasi update COVID-19 - (Pixabay/thedarknut)

"Satu kasus lagi dari Sleman, kasus 1.576 perempuan, 30 tahun positif dari hasil skrining karyawan luar wilayah," jelasnya.

Berty menambahkan, Bantul kali ini mencatatkan 3 kasus baru, yakni kasus 1.563, perempuan 43 tahun dan kasus 1.564, laki-laki 18 tahun yang dinyatakan positif dari hasil tracing kontak kasus 1.403.

Selain itu, ada kasus 1.565, perempuan 47 tahun yang didapat dari hasil skrining karyawan kesehatan.

Sementara Kota Yogyakarta mencatatkan dua kasus baru: kasus 1.570, perempuan 54 tahun dari hasil tracing kontak kasus 1.470, serta kasus 1.566, laki-laki 52 tahun yang masih dalam penelusuran dinkes.

Baca Juga:Perketat Protokol Kesehatan, OYO Hadirkan Fitur Check-In Tanpa Sentuhan

"Kasus terakhir dari Gunungkidul yang masih dalam penelusuran, yakni kasus 1.567, perempuan 67 tahun," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak