Terlalu, Kakek Berusia 58 Tahun Asal Imogiri Cabuli Bocah 9 Tahun

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Galih Priatmojo
Selasa, 17 November 2020 | 20:40 WIB
Terlalu, Kakek Berusia 58 Tahun Asal Imogiri Cabuli Bocah 9 Tahun
ilustrasi pencabulan

SuaraJogja.id - Kakek berusia 58 tahun berinisial TK asal Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Gegaranya lantaran ia melakukan aksi cabul terhadap gadis berusia 9 tahun yang masih menjadi tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi melalui Banit PPA Aipda Musthafa Kamal menuturkan, aksi pencabulan yang dilakukan TK terhadap korban terjadi pada Jumat (6/11/2020) sekira jam 16.00 WIB. Saat itu korban sedang mandi di sebuah sendang di Wukirsari Imogiri. Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam sendang dan melakukan pencabulan terhadap korban. 

"Korban berontak tetapi kalah tenaga,"ujarnya ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya Selasa (17/11/2020).

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun karena masih polos, bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan justru menceritakan peristiwa yang menimpanya tersebut kepada orang terdekatnya.

Baca Juga:Viral, Kampanye Cabup Gunungkidul Beredar di Grup WA Penerima Manfaat PKH

“Pelaku mengancam akan melakukan perbuatannya lagi, bila koban sampai cerita ke orang," jelas Aipda Kamal. 

Beruntung aksinya tidak berlanjut karena ulahnya diketahui oleh warga. Warga yang geram lalu mencari pelaku ke beberapa tempat. Setelah berhasil ditemukan, kemudian pelaku diserahkan warga ke Polisi. Kini TK diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bantul karena telah melakukan tindakan pencabulan.

“Pelaku sudah kita amankan, sementara untuk korban telah kita bawa ke rumah sakit untuk divisum," ungkap  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup Aipda Kamal.

Baca Juga:Viral Pantai Cantik di Gunungkidul, Warganet: Sayang Banyak Sampah Plastik

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak