Resahkan Warga, Spesialis Penggelapan Motor di Bantul Diringkus Polisi

SK beralasan ingin menggunakan sepeda motor korban untuk membayar utang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 07 Januari 2021 | 21:15 WIB
Resahkan Warga, Spesialis Penggelapan Motor di Bantul Diringkus Polisi
Ilustrasi sepeda motor Suzuki (Shutterstock).

"Sekarang masih kami tahan di Polsek, kasusnya masih dikembangkan. Karena sebelumnya banyak kasus yang dilakukan oleh pelaku SK ini," jelas dia.

Tak hanya sekali pelaku menipu orang-orang sekitar. Pada September, polisi juga mendapatkan laporan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku SK.

Disinggung motif pelaku melakukan tindakan tersebut, Purwanto mengatakan bahwa SK terbentur masalah ekonomi.

"Motifnya, dia pinjam barang dan memindahtangankan, lalu menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Nah, hasil penjualan berupa uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari," terang dia.

Baca Juga:Dituduh Tipu Pembeli, Tangan Pedagang Pasar Kenari Ditebas Sampai Putus

Atas perbuatannya, SK disangkakan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak