SuaraJogja.id - Beredar sebuah poster digital di sejumlah grup percakapan WhatsApp, mengatasnamakan Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII).
Poster digital berlatarbelakang gradasi warna coklat tua menuju putih itu, menempelkan logo IKA UII dalam ukuran cukup besar. Dilengkapi juga dengan gambar tiga buah botol dan dua buah kaleng dalam lingkaran strip merah. Poster tersebut terdapat sebuah narasi sebagai berikut:
IKA UII MENOLAK LEGALITAS MIRAS DI INDONESIA!
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan," (QS Al-Maidah:90)
Poster digital tersebut diketahui terlihat di sebuah grup WhatsApp, sejak Minggu (28/2/2021).
Baca Juga:Viral Video Doa Bersama di Ruang Karaoke, Miras dan LC Seksi Jadi Sorotan
Kala dimintai keterangan, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Universitas Islam Indonesia (UII) Ratna Permata Sari mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan langsung dari Dewan Pengurus Pusat IKA UII dan mereka (DPP IKA UII) tidak merasa membuatnya.
"Ada dugaan bisa saja itu alumni yang membuat, lalu mengatasnamakan IKA UII seperti itu. Dan DPP IKA UII juga menilai, tidak mungkin IKA UII membuat poster dengan desain seperti itu," ungkapnya, Senin (1/3/2021).
Ratna mengaku, ia belum pernah melihat poster digital itu sebelumnya. Ia mengetahuinya setelah awak SuaraJogja mengirimkan kepadanya, untuk dikonfirmasi kebenarannya,
"Kami juga meminta bantuan, sekiranya ada pihak-pihak tertentu yang mengetahui sumber poster digital tersebut atau siapa yang membuatnya," terangnya.
Saat akun instagram resmi DPP IKA UII disambangi, sejak tiga hari belakangan tak ada gambar poster digital tersebut ikut terpasang di dalam feed laman instagram akun. Bahkan, unggahan-unggahan terbaru berisikan ungkapan selamat kepada alumni-alumni universitas tersebut yang baru saja dilantik menjadi kepala daerah lewat Pilkada 2020. Sisanya, berisikan unggahan obituari wafatnya Artidjo Alkostar.
Baca Juga:Tegas! PKS Tolak Jokowi Legalkan Miras Demi Investasi
Sebelumnya diketahui, presiden Joko Widodo menandatangani regulasi perihal industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI), pada 2 Februari 2021.
Mengutip berita sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kendati regulasi sudah diteken, penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Kontributor : Uli Febriarni