Terpengaruh Alkohol, Rombongan Pemuda Ini Hajar Pengunjung Warmindo

Korban dipukuli di dekat Warmindo.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:00 WIB
Terpengaruh Alkohol, Rombongan Pemuda Ini Hajar Pengunjung Warmindo
Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Mapolsek Mlati, Rabu (10/3/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja]

Atas peristiwa ini, dikenakan pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang diberikan maksimal selama 5 tahun 6 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak