Atas peristiwa ini, dikenakan pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang diberikan maksimal selama 5 tahun 6 bulan.
Terpengaruh Alkohol, Rombongan Pemuda Ini Hajar Pengunjung Warmindo
Korban dipukuli di dekat Warmindo.
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Maret 2021 | 18:00 WIB

BERITA TERKAIT
Pura-Pura Beli Minum di Warmindo Sleman, Maling Kotak Infak Hampir Digebuki
06 September 2020 | 12:30 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini