"Mereka [rombongan pelaku] berkumpul di salah satu tempat makan saat sudah melebihi ketentuan PPKM dan sempat ditegur oleh warga," ucap Dwi.
Dari situ, rombongan pelaku bergeser untuk berpindah tempat. Saat berpindah tempat itu, diketahui bahwa rombongan juga sudah terindikasi dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Jadi memang awal mula dari kejadian tersebut berawal dari rasa tersinggung karena kelompok besar pelaku didahului kendaraannya. Serta terpengaruh minuman beralkohol akibatnya tidak bisa mengendalikan emosinya," paparnya.
Dari kejadian itu jajaran kepolisian Polsek Mlati, berhasil mengamankan lima pelaku yakni S (28), TTH (28), TTW (28), BHW (24) dan ARP (19).
Baca Juga:Irfan Bachdim Berangkat Gabung PSS Sleman, Perasaan Jennifer Campur Aduk
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos hitam bergambar perempuan di bagian depan dan bertuliskan 'Raisa Seringai' di bagian belakang.
Atas peristiwa ini, dikenakan pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman yang diberikan maksimal selama 5 tahun 6 bulan.