Polemik kasus jilbab yang diwajibkan sekolah bagi siswi non muslim yang terjadi di Padang Sumatera Selatan beberapa waktu lalu viral.
Kasus tersebut membuat berbagai pihak resah termasuk di jajaran pemerintahan. Pasalnya, memaksa siswi non muslim menggunakan hijab merupakan sebuah pelanggaran undang-undang.
Bersamaan dengan itu, 3 menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan atribut dan pakaian seragam bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah menuai polemik di kalangan masyarakat.
Pasalnya dalam surat tersebut disebutkan peserta didik dan pendidik serta petugas di lingkungan pendidikan tidak boleh menerapkan aturan yang melarang dan mewajibkan mengenakan seragam dengan kekhasan dan simbol agama tertentu.
Baca Juga:Kasus Pencurian di Toko Bangunan Pasar Raya Padang, 3 Karyawan Dibekuk
SKB 3 menteri yang diteken pada Rabu 3 Februari 2021 merupakan respons atas pemaksaan jilbab pada siswi non muslim di SMKN 2 Padang.