Terdapat 19 poin kebijakan yang tertera dalam Ingub tersebut. Ditambah satu poin yang menjadi perhatian tepatnya pada poin nomor 18.
Di poin 18 Ingub tersebut intinya tertulis bahwa untuk terus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021. Salah satu yang utama melalui sosialisasi terkait dengan larangan mudik melalui bupati/wali kota.
Dalam Ingub tersebut dijelaskan juga supaya posko yang berada di tingkat desa atau kelurahan menyiapkan tempat karantina. Tujuannya sebagai antisipasi kedatangan pelaku perjalanan yang bukan dari wilayah aglomerasi.
Selain itu, dalam Ingub disebut bahwa biaya karantina semisal permakanan juga menjadi tanggungan pelaku perjalanan lintas non aglomerasi tersebut.
Baca Juga:Akun IG Gangster Jogja Resahkan Publik, Berhubungan dengan Klitih Kotagede?
"Maka Lurah melalui Posko tingkat Kalurahan/KeIurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota [non aglomerasi]," tulis poin Ingub tersebut.