Berlaku Hari Ini, Aturan Tes PCR Penumpang KA dari Yogyakarta Berubah

Mulai Sabtu (24/04/2021) ini, tes PCR atau Rapid Antigen harus dilakukan maksimal 1x24 jam.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sabtu, 24 April 2021 | 18:18 WIB
Berlaku Hari Ini, Aturan Tes PCR Penumpang KA dari Yogyakarta Berubah
Suasana area tes cepat antigen di Stasiun Kareta Api Tugu Yogyakarta, Selasa (22/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - PT KAI mengubah aturan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untukcalon penumpang yang naik KA Jarak Jauh. Tes tersebut tidak bisa lagi dilakukan calon penumpang maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan KA.

Mulai Sabtu (24/04/2021) ini, tes PCR atau Rapid Antigen harus dilakukan maksimal 1x24 jam. Aturan ini sama dengan pemeriksaan GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 Jam.

"Aturan ini berlaku untuk pelanggan KA Jarak Jauh hingga 5 Mei dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021," ungkap Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto saat dikonfirmasi, Sabtu Siang.

Menurut Supriyanto, aturan baru tersebut diberlakukan sesuai Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021. Karenanya calon penumpang KA Jarak Jauh harus mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.

Baca Juga:Pegawai Puskesmas Jual Surat Tes Covid-19 Palsu untuk Modal Nikah

Layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di PT KAI bagi calon penumpang KA Jarak Jauh seharga Rp 85.000. Layanan ini tersedia di 42 Stasiun seperti Stasiun Tugu, Lempuyangan, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo serta Kroya,

Sedangkan pemeriksaan GeNose C19 dihargai Rp30.000. Layanan ini dapat berlaku di 44 Stasiun seperti Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Purwosari, Klaten, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Tulungagung, Kertosono, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan, Mojokerto, Jember, Ketapang, Probolinggo, dan Kalisetail, Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Kebumen dan Gombong serta Sidareja.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran covid-19," jelasnya.

Supriyanto menambahkan, sebelum mudik dilarang, layanan screening penumpang untuk Rapid Antigen maupun GeNose C19 cukup tinggi selama April 2021 ini. Di lima stasiun KAI Daop 6 Yogyakarta, sebanyak 128.757 calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19.

Jumlah tersebut terdiri dari 16.457 orang menggunakan Rapid Test Antigen. Sedangkan 112.300 menggunakan GeNose C19.

Baca Juga:Berubah Lagi, Pemudik Lebaran Makin Dipersulit, PCR Hanya Berlaku 1x24 Jam

"Kami memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat. Demikian pula pelanggan KA agar mematuhinya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak