SuaraJogja.id - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta akan mulai berlangsung Rabu (9/6/2021) mendatang. Menghadapi kegiatan tersebut, Forum Pengawas Independen (Forpi) membuka posko pengaduan PPDB. Keberadaan posko tersebut untuk membantu pemerintah mensosialisasikan mekanisme PPDB 2021.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan, pihaknya membuka posko aduan untuk PPDB jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah, khususnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahara (Disdikpora) dalam mensosialisaskan aturan PPDB.
Terutama saat ini masyarakat masih berada di tengah situasi pandemi Covid-19. Kamba menambahkan, posko tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut dari Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Forpi diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022.
"Tentunya mekanisme PPDB tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena saat ini suasana pandemi Covid-19," ujar Kamba, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga:Top 10 SMA Terbaik di Jawa Barat, Kamu Mau Masuk yang Mana?
Aturan mengenai PPDB sendiri tercantum dalam Perwal Nomor 37 tahun 2021 tentang pedoman PPDB pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemkot Yogyakarta. Menurut Kamba, dengan adanya peraturan tersebut perlu adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Agar orangtua tidak mengalami kebingungan dalam memilih sekolah untuk putra putrinya.
Dalam mekanisme PPDB tahun ajaran 2021/2022 ini, Kamba mengatakan bahwa hal yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan. Khususnya di ruang pelayanan, baik di sekolah, kantor Disdikpora maupun di Balai Kota. Menurut Kamba, sulit untuk menghindari kedatangan calon peserta didik dan walinya untuk mencari informasi ke kantor pelayanan.
Untuk melakukan aduan ke Forpi, peserta didik dan walinya bisa datang langsung ke kantornya di Kompleks Balai Kota. Selain itu, tersedia juga layanan aduan daring melalui pesan singkat ke WhatsApp Forpi di 0813 931 32707, 0857 478 23420, 0878 8799 0773 dan 0857 478 23420. Layanan aduan posko PPDB akan dilayani selama jam kerja.
"Layanan pengaduan dan informasi terkait pelaksanaan PPDB dilayani saat jam kerja da dimulai senin kemarin," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Disdikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menyampaikan bahwa PPDB dapar dilakukan secara daring melalui laman https://yogya.siap-ppdb.com. Pendaftaran juga dibuka secara luring, bergantung jalur PPDB yang dituju. Peserta PPDB sendiri dibagi dalam dua kategori zona. Yakni, dalam kota meliputi 14 kemantren, dan luar kota.
Baca Juga:Info Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Panduan PPDB SMP Negeri di Surabaya 2021
Sedangkan untuk daya tampungnya sendiri terbagi dalam porsi, untuk zonasi 59 persen (zonasi wilayah maksimal 20 persen dan zonasi mutu minimal 39 persen), prestasi 20 persen (PPDB Prestasi dari zona 2 maksimal 10 persen, PPDB Bibit Unggul maksimal 10 persen). Jalur mutasi 5 persen (PPDB perpindahan tugas orang tua/wali dan kemaslahatan guru) dan afirmasi 16 persen (keluarga tidak mampu/KMS maksimal 11 persen, siswa penyandang disabilitas maksimal 5 persen).
"Daya tampung PPDB SMP 2021 Kota Yogyakarta adalah 3.466 yang tersebar dari SMPN 1 hingga SMPN 16 Yogyakarta," kata Budi.