Juliari P Batubara Dapat Keringanan Hukuman karena Dibully, dr Tirta: Mari Kita Puji

Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara

Galih Priatmojo
Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:53 WIB
Juliari P Batubara Dapat Keringanan Hukuman karena Dibully, dr Tirta: Mari Kita Puji
Menteri Sosial Juliari P Batubara (Dok. kemensos RI)

SuaraJogja.id - Juliari P Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos Covid-19. Mantan Menteri Sosial tersebut mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim lantaran telah banyak dibully.

Belakangan keputusan majelis hakim yang memberi keringanan politisi PDIP tersebut menuai kritik dari publik. Salah satunya dari dr Tirta.

Lewat unggahan di akun Instagramnya, dr Tirta melontarkan kalimat halus tapi nyelekit.

Ia menyindir agar hukuman para koruptor tak diringankan lain kali sebaiknya jangan dibully tapi dipuji.

Baca Juga:Best 5 Oto: Toyota Gazoo Racing Suguhkan Delapan Model, dr Tirta Lelang Kawasaki KSR110

"Jadi kalo ada kasus begini, mari kita puji karena kalo dibully bisa meringankan hukuman, Contoh "Anda pemberani! mantap jiwa. Gaskan lur. Korupsi kok dikit? 1 T kek langsung sekali basah biar totalitas brader," tulisnya.

Unggahan itupun ditanggapi beragam netizen.

"wah keren banget korupsi, sangat membantu rakyat," kata akb*****

"Ayo semangat korupsinya kakak!!! lov," tulis ci*****

"Kayak mana gak dihina itu orang udah ambil hak 200 juta lebih masyarakat," kata iam****

Baca Juga:Unggahan Instagram Prabowo di HUT RI Ramaikan Twitter, dr Tirta Ikut Kagum dan Penasaran

Diketahui, Juliari P Batubara dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mengatakan Juliari terbukti menerima uang Rp32,4 miliar. Ia juga terbukti memerintahkan KPA bansos Corona Adi Wahyono serta PPK bansos Matheus Joko Santoso untuk mengambil fee Rp10 ribu terhadap penyedia bansos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak