Masih Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 4 hingga Level 2

Masyarakat perlu mengetahui syarat perjalanan saat PPKM level 4 hingga level 2 terbaru.

Eleonora PEW
Rabu, 08 September 2021 | 18:00 WIB
Masih Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Saat PPKM Level 4 hingga Level 2
Lintasan kereta api Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu - (SUARA/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Perpanjangan masih terus dilakukan pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Terakhir, PPKM diperpanjang pada 7 September 2021 hingga 13 September 2021. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui syarat perjalanan saat PPKM level 4 hingga level 2 terbaru.

Selama PPKM diperpanjang, masih diberlakukan pula syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi, seperti sepeda motor hingga mobil, maupun transportasi umum, seperti pesawat, kapal laut, kereta api, hingga bus.

Ketentuan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Bagi pelaku perjalanan jauh, seperti yang menggunakan pesawat udara, mereka wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil maksimal H-2 keberangkatan.

Selain itu, pengguna kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, juga transportasi umum, seperti kereta api, bus, serta kapal laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang maksimal diambil pada H-1 keberangkatan.

Baca Juga:Syarat Perjalanan Saat PPKM Diperpanjang untuk Level 4 hingga 2, Terbaru!

Berikut ini syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang dari level 4 hingga level 2 pada 7–13 September 2021, yang berlaku di wilayah Jawa-Bali, sesuai Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

Syarat Perjalanan PPKM Level 4

  1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Wajib menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  3. Ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Syarat Perjalanan PPKM Level 3

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  3. Ketentuan nomor 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Syarat Perjalanan PPKM Level 2

  1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut
  3. Ketentuan 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
  4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar-kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
  5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
    Itulah syarat dan ketentuan terbaru perjalanan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali dari tanggal 7 September 2021 hingga 13 September 2021.

Begitulah syarat perjalanan saat PPKM diperpanjang, mulai dari Level 4 hingga 2. Jangan sampai terlewatkan seluruh poinnya.

Baca Juga:Kukar Tetap PPKM Level 4, Bupati: Dilihat Dari 3 Indikator Penentu yang Berkaitan

Kontributor: Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak