Bersama Jasa Raharja, KPPD DIY Sosialisasikan Kesamsatan di Girimulyo

Menurut Anik, pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung.

Eleonora PEW
Kamis, 23 September 2021 | 16:23 WIB
Bersama Jasa Raharja, KPPD DIY Sosialisasikan Kesamsatan di Girimulyo
PT Jasa Raharja - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

SuaraJogja.id - Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kulon Progo melaksanakan sosialisasi kesamsatan di Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan sosialisasi kesamsatan diikuti para Lurah dan Perangkat se-Kapanewon Girimulyo Kulon Progo.

“Diketahui bahwa pajak merupakan sumber utama dalam struktur pendapatan negara/ daerah. Beberapa jenis pungutan pajak yang dihimpun meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” kata Kasi Pendaftaran dan Penetapan KPPD DIY Anik Kusumawati di Kulon Progo, Selasa (21/9/2021).

Menurut Anik, pajak yang dihimpun kemudian dikembalikan kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung serta untuk membiayai kegiatan pembangunan. Namun di sisi lain, untuk menghimpun pajak dari masyarakat tidaklah mudah, sehingga perlu upaya, terobosan, inovasi agar penerimaan pajak dapat optimal dalam pencapaiannya.

PT Jasa Raharja - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)
PT Jasa Raharja - (SuaraJogja.id/HO-Jasa Raharja)

Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja wilayah Kulon Progo Hendratno Bagus Sutanto mengatakan, salah satu upaya Kantor Pelayanan Pajak DIY di Kulon Progo (Kantor Samsat) melaksanakan kegiatan sosialisasi pelayanan kesamsatan di Kapanewon Girimulyo, agar KPPD DIY di Kulon Progo makin dekat dengan masyarakat.

Baca Juga:Gerombolan Ikan Teri Muncul di 2 Pantai Kulon Progo, Bantu Warga agar Dapur Tetap Ngepul

Dalam sosialisasi itu dijelaskan kehadiran PT Jasa Raharja. Disampaikan kepada para Lurah dan Perangkat Kalurahan bahwa tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksana undang-undang. Apa hak dan kewajiban para pengelola angkutan dan penumpang serta pemilik kendaraan bermotor.

Menurut Hendra, pengetahuan dan kesadaran penerapan prosedur keselamatan berlalu lintas tidak hanya berlaku bagi pengemudi kendaraan pribadi. Jasa Raharja senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum.

“Bentuk perlindungan yaitu memberikan santunan di mana setiap penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan akibat pengguna alat angkutan umum, berhak mendapatkan perlindungan berupa jaminan santunan,” katanya.

Panewu Girimulyo Endah Wulandari menyampaikan terima kasih kepada Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kulon Progo yang telah menjelaskan secara detail, sehingga warga Girimulyo paham apa yang telah disampaikan KPPD DIY di Kulon Progo.

“Masyarakat akan paham terkait pajak kendaraan bermotor, berlalu lintas dan terkait santunan maupun jaminan dari jasa raharja,” tambahnya.

Baca Juga:Viral, Oknum Satpol PP Sosialisasi PeduliLindungi di Minimarket, Warganet: Warung Diserbu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini