SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Bantul menangkap tiga orang tersangka terkait dengan tindak perjudian. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni SB (54), PN (47), dan WY (57).
"SB ini berasal dari Pujokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Jogja. Sedangkan PN dan WY dari Bantul," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (15/10/2021).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 14 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB di Pedukuhan Tegal Asri, Kapanewon Banguntapan telah terjadi perjudian jenis dadu kopyok. Dadu kopyok yang digunakan adalah dadu besar dan dadu kecil.
"Menindaklanjuti laporan dari warga, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tiga orang pelaku itu," katanya.
Baca Juga:Polres Bantul Ungkap Kasus Perjudian dengan Mesin Ding Dong, Begini Cara Kerjanya
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar tikar plastik, seperangkat alat dadu, dan uang perjudian sebesar Rp580 ribu. Dengan adanya kejadian tersebut, para pelaku dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Bantul untuk pengusutan," ujarnya.
Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Adapun ancamannya penjara maksimal empat tahun dan denda Rp10 juta.