SuaraJogja.id - Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara. Hak merupakan segala sesuatu yang wajib didapatkan setiap orang sejak lahir, bahkan sebelum lahir.
Dalam kehidupan sehari-hari, dikenal istilah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Warga Negara. Meski sama-sama hak, keduanya mempunyai pengertian dan peruntukkan yang berbeda.
HAM merupakan konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena dia merupakan seorang manusia. HAM bersifat universal karena berlaku di mana saja, kapan saja dan kepada siapa saja.
Sedangkan Hak Warga Negara merupakan adalah hak-hak yang diperoleh oleh seseorang sebagai warga negara dari suatu negara. Hak Warga Negara diatur secara langsung maupun tidak langsung oleh negara yang bersangkutan.
Baca Juga:Heboh Seleksi CPNS Berkonsep Squid Game di Jatim, Angga Sasongko Tanyakan Izin
Dalam KBBI warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan lain-lain yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
Berikut perbedaan antara HAM dan Hak Warga Negara (HWN) secara spesifik:
- HAM bersifat melekat dalam diri setiap manusia sedangkan HWN hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anggota sebuah negara
- HAM tidak ada batasan atau bersifat universal sedangkan HWN dibatasi oleh aturan negara
- HAM lebih ke pribadi sedangkan HWN lebih ke arah kelompok warga negara
- HAM sama setiap manusia yang ada di bumi sedangkan HWN berbeda antara satu negara dengan negara lainnya
- HAM adalah hak yang diberikan Tuhan sejak lahir sedangkan HWN diberikan pemimpin atau pemerintah di suatu negara
Sementara itu ada beberapa contoh HAM yang bisa dijabarkan sesuai dengan jenisnya, yakni:
- Hak asasi pribadi: kebebasan untuk memeluk agama, kebebasan untuk berpergian, berkunjung dan pindah-pindah, hak untuk tidak dipaksa dan disiksa
- Hak asasi politik: hak dipilih dalam pemilihan, kebebasan dalam kegiatan pemerintahan, memberikan usulan atau pendapat berupa petisi
- Hak asasi peradilan: hak mendapatkan perlakuan hukum yang sama, mendapatkan pembelaan hukum
- Hak asasi sosial budaya: mengembangkan minat dan bakat, hak untuk berkomunikasi, hak memilih dan menentukan pendidikan
- Hak asasi hukum: memperoleh layanan dan perlindungan hukum
- Hak asasi Ekonomi: mendapatkan kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak, memiliki pekerjaan yang layak
Di Indonesia, Hak Warga Negara diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945, diantaranya:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (Pasal 28A)
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan (Pasal 28B ayat 1)
- Hak atas kelangsungan hidup (Pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 28C ayat 2)
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28D ayat 1)
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak untuk tidak diperbudak dan lain-lain (Pasal 28I ayat 1)
Itulah perbedaan Hak Asasi Manusia dengan Hak Warga Negara yang harus kamu ketahui. Pastikan jangan salah mempergunakannya ya?
Baca Juga:Militer Myanmar Berkumpul di Daerah Bergejolak, PBB Khawatir Akan Ada Bencana HAM Baru
Kontributor : Muhammad Aris Munandar