Pengertian Dasar Negara Serta Fungsi Pancasila

Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian dasar negara dan fungsinya.

Dinar Surya Oktarini
Jum'at, 26 November 2021 | 15:16 WIB
Pengertian Dasar Negara Serta Fungsi Pancasila
Fungsi Pancasila [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJogja.id - Pancasila sebagai dasar negara terdiri dari 5 sila, sebagai warga Indonesia apakah kamu sudah mengenal serta mengetahui fungsi Pancasila?

5 sila Pancasila yakni Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memahami pengertian dasar negara.

Maka dari itu dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pengertian dasar negara dan fungsi Pancasila.

Ilustrasi Pancasila (shutterstock)
Ilustrasi Pancasila/ Fungsi Pancasila (shutterstock)

Pengertian Dasar Negara

Baca Juga:Kasus Bentrok Ormas di Pasar Lembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

Melansir dari buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas X oleh Titik Sumarni dan Joko Mumpuni (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kemendikbud. 2021), dasar negara adalah ajaran atau teori berupa hasil pemikiran mendalam atau pemikiran filsafat tentang dunia dan kehidupan.

Hal ini termasuk di antaranya kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam sebuah negara. Jika sebuah negara tidak memiliki dasar maka bisa dikatakan bahwa negara tersebut tidak memiliki tujuan yang jelas dan tepat dalam membangun sebuah negara.

Fungsi dan Peranan Pancasila sebagai Dasar Negara

Melansir dari website resmi SMPN 3 Purbalingga, fungsi Pancasila tertuang dalam Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan yang menyebut bahwa Pancasila sebagai dasar negara.

Hal ini dimaksudkan bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang penting untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara dari berbagai bidang seperti  ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Baca Juga:Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Pengeroyok Perwira Polisi Saat Demo Ormas PP di DPR

Berikut ini tujuh fungsi Pancasila:

  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.
  2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
  3. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
  4. Pancasila sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.
  5. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita- cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
  6. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  7. Pancasila sebagai moral pembangunan.

Sekian penjelasan singkat tentang pengertian dasar negara dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak