PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Pemda DIY: Ada Sisi Positif dan Negatifnya

Menurut Aji, penerapan PPKM Level 3 memiliki dampak positif dan negatif.

Eleonora PEW
Selasa, 07 Desember 2021 | 21:47 WIB
PPKM Level 3 Saat Nataru Dibatalkan, Pemda DIY: Ada Sisi Positif dan Negatifnya
Sekda DIY Baskara Aji berbicara pada awak media di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/9/2020) siang. - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Merespons kebijakan pemerintah pusat, yang membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta, Selasa (7/12/2021), mengatakan, Pemda DIY akan mengikuti regulasi pemerintah pusat.

"Saya kira pada prinsipnya DIY akan mengikuti kebijakan-kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat sehingga Yogyakarta pun akan menyesuaikan dengan kebijakan baru," ujar Aji.

Menurut Aji, penerapan PPKM Level 3 memiliki dampak positif dan negatif.

Satu sisi efektif menekan potensi penularan COVID-19, namun memiliki dampak negatif terhadap aktivitas pariwisata sebagai penyokong perekonomian di DIY.

Baca Juga:Kadin Sambut Baik Pembatalan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Bisa Dongkrak Ekonomi

"Memberikan batasan masyarakat supaya tidak lalai atau tidak abai terhadap protokol kesehatan. Namun tentu akan berdampak negatif dari sisi ekonomi karena kehadiran wisatawan selama ini menjadi salah satu kunci pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi di DIY," kata dia.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan oleh pemerintah pusat, ia meminta seluruh pelaku industri pariwisata di DIY tetap menerapkan protokol kesehatan menjelang libur akhir tahun.

"Kita akan melaksanakan PPKM sesuai dengan asesmen, bukan berdasarkan kebijakan yang dilakukan secara umum," kata dia.

Pemda DIY, kata Aji, menunggu hasil asesmen situasi COVID-19 dari pemerintah pusat terkait penerapan PPKM menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kalau kemudian PPKM disesuaikan dari hasil asesmen maka tentu kami dari DIY menunggu hasil asesmen nanti, kita akan berada pada level berapa, apakah level 3, level 2, atau level 1," tegasnya.

Baca Juga:PPKM Level 3 Batal, Pemda DIY Siap Tutup Destinasi Wisata yang Ngeyel

Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode libur Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama libur Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak