SuaraJogja.id - Tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakat Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari mendapatkan remisi Natal. Satu dari 7 warga binaan yang mendapat remisi tersebut langsung dinyatakan bebas.
Kepala LPP Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan, dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2021 ini, sejumlah warga binaan LPP Kelas IIB Yogyakarta yang telah memenuhi persyaratan telah mendapatkan remisi. Pada perayaan Natal 2021 ini, sebanyak 7 warga binaan mendapat remisi dikurangi masa penahanan.
"Tujuh orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut jumlahnya sesuai dengan yang kami ajukan,"ujar dia, Sabtu (25/12/2021).
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan Sabtu pagi secara simbolis. Ketujuh warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa penahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Untuk besaran remisi tersebut semua tergantung dari keputusan pusat.
Baca Juga:Sebanyak 373 Bang Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, Ada yang Dinyatakan Bebas
Ade menyebut, 7 warga binaan yang mendapat remisi tersebut masing-masing 3 berasal tahanan Narkotika dan 4 dari Pidana Umum. Di mana 1 usulan remisi sudah bebas berdasarkan perhitungan masa hukuman.
"Kita bersyukur semua usulan diterima. Tentu yang kami usulkan berdasarkan berbagai pertimbangan,"kata dia.
Sebagian besar warga binaan di LPP Kelas II B Yogyakarta tersebut berasal dari kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang. Semua warga binaan akan mendapatkan hak remisi jika sudah memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Momentum Natal, 373 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi Khusus