BNNP DIY Ringkus 47 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2021, Kebanyakan Mahasiswa

Jumlah pelaku yang diamankan pada 2021 lebih banyak dibanding tahun 2020 lalu.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Desember 2021 | 09:54 WIB
BNNP DIY Ringkus 47 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang 2021, Kebanyakan Mahasiswa
Jajaran BNNP DIY bersama Kepala BNNK se-DIY memaparkan kinerja selama satu tahun dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP DIY, Kota Jogja, Rabu (29/12/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap sebanyak 47 pelaku penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021. BNNP DIY menemukan, kebanyakan pelaku merupakan mahasiswa.

Kepala Bagian Umum BNNP DIY Setiya Pranata mengungkapkan, jumlah pelaku yang diamankan pada 2021 lebih banyak dibanding tahun 2020 lalu. Pihaknya tak menampik ada kenaikan kasus pada tahun 2021 sebanyak 65 persen.

"Memang ada kenaikan kasus dilihat dari jumlah pelaku. Tahun 2020 hanya 30 orang. Pada 2021 bertambah hingga 47 orang. Dari pendataan kebanyakan pelajar dan mahasiswa," terang Setiya saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun 2021, BNNK dan BNNP DIY di kantor BNNP DIY, Kota Jogja, Rabu (29/12/2021).

Setiya merinci dari 47 pelaku, sebanyak 14 orang merupakan mahasiswa dan pelajar. Sebanyak 10 orang merupakan pekerja swasta, delapan orang wiraswasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengurus rumah tangga masing-masing satu orang.

Baca Juga:Eks Kapolsek Sepatan Ditahan, Penahanan Richard Lee Ditangguhkan

"Adapun sebanyak empat buruh dan empat pengangguran juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba itu. Sebanyak lima sisanya masuk di kategori lain-lain," terangnya.

Sebanyak 47 orang tersebut 30 orang merupakan pengedar narkoba dan obat terlarang. Sementara 17 orang adalah pengguna.

"Untuk pengguna tetap mendapat rehabilitasi. Ada tiga tempat pertama di Klinik Pratama Seger Waras (BNNP DIY), Klinik Pratama Sembada Bersinar (BNNK Sleman) dan Klinik Abipraya di Bantul," terang dia.

Pelaku rata-rata berjenis kelamin pria. Hanya dua orang perempuan yang tercatat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba selama 2021.

Setiya menerangkan, sebanyak 33 orang sudah menjalani proses hukum. Sisanya masih dalam pemenuhan bukti dan pemeriksaan.

Baca Juga:Kronologi Penangkapan Kapolsek Sepatan yang Ketahuan Pakai Sabu

Dari 47 pelaku, sedikitnya terdapat 33 kasus yang diungkap. BNNP DIY mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 223,2 gram. Selain itu ada ganja sebanyak 196 gram.

"Tembakau gorilla ini paling banyak. Totalnya mencapai 444,2 gram," ujar dia.

Banyaknya mahasiswa yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba itu, BNNP DIY mengimbau kepada masyarakat lebih waspada. Selain itu peran warga juga penting untuk mengurangi peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan mereka.

"Hal ini masih menjadi persoalan bersama. Maka kami berharap warga ikut mengambil peran dalam hal pemberantasan peredaran narkoba itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini