55 Napi Narkotika Dipindahkan Kemenkumham ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

Eleonora PEW
Rabu, 26 Januari 2022 | 10:57 WIB
55 Napi Narkotika Dipindahkan Kemenkumham ke Lapas Nusakambangan
[Ilustrasi] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan narapidana bandar narkoba ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan. [ANTARA/HO-Kemenkumham/am]

SuaraJogja.id - Sebanyak 55 orang narapidana kasus narkotika dipindahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022) dini hari.

"Ini bentuk komitmen Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dalam memberantas peredaran narkoba," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Selain upaya memberantas peredaran gelap narkoba yang berpotensi dilakukan oleh para narapidana, pemindahan tersebut juga untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban.

"Selain 55 narapidana kasus narkotika, kami juga memindahkan tiga orang narapidana kasus pembunuhan dengan kategori risiko tinggi," ujarnya.

Baca Juga:Kerap Bikin Onar, Belasan Napi Lapas Sukabumi Dipindah ke Warungkiara

Proses pemindahan puluhan warga binaan pemasyarakatan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ia mengatakan sebelum para narapidana dipindahkan terlebih dahulu dilakukan tes cepat antigen. Hal tersebut merupakan bagian dari penerapan protokol kesehatan penyebaran COVID-19.

58 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dikawal langsung oleh satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Banten, ujarnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak