Wartawan Gadungan Peras Pegawai Indomaret dan Alfamart di Bantul, Minta Ganti Rugi Rp10 Juta

Saat mendatangi toko Alfamart modusnya sama yaitu merasa sakit setelah memakan onigiri. Bahkan si Natalia berpura-pura jadi ibu si MA

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:01 WIB
Wartawan Gadungan Peras Pegawai Indomaret dan Alfamart di Bantul, Minta Ganti Rugi Rp10 Juta
Dua orang perempuan yang melakukan pemerasan dan penipuan di Indomaret dan Alfamart saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (24/2/2022). [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

Selain itu, mereka juga pernah beraksi di Kabupaten Boyolali, Sukaharjo, dan Klaten. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak