43 PMI Telantar di Kamboja, Perusahaan Tak Kooperatif Sulitkan Penanganan KBRI

KBRI Phnom Penh telah melakukan beberapa langkah, antara lain dengan berupaya menghubungi pihak perusahaan.

Eleonora PEW
Selasa, 08 Maret 2022 | 10:57 WIB
43 PMI Telantar di Kamboja, Perusahaan Tak Kooperatif Sulitkan Penanganan KBRI
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, Judha Nugraha. [Dok.kemlu.go.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak 43 pekerja migran Indonesia (PMI) yang telantar di Kamboja kini tengah ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh sejak 26 Februari 2022.

"Dalam sebulan terakhir, KBRI Phnom Penh telah menangani tiga kasus PMI yang bekerja pada perusahaan kasino/judi daring yang berlokasi Kamboja. Kasus terakhir melibatkan 43 WNI/PMI dari kompleks Kingsa di Provinsi Kandal, yang mulai ditangani KBRI sejak 26 Februari 2022," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Judha Nugraha kepada ANTARA, Jakarta, Selasa.

Judha mengatakan bahwa dari 43 PMI yang berada di kompleks Kingsa di Provinsi Kandal itu, 10 orang di antaranya telah pulang ke Indonesia.

Sedianya terdapat dua orang lainnya yang juga telah memiliki tiket pulang. Namun kepulangan mereka ditunda karena keduanya positif COVID-19, kata dia.

Baca Juga:Soal PMI Ilegal di Ukraina, Ini yang Akan Dilakukan Oleh BP2MI Bali

"Sementara itu, sisanya masih menunggu terbitnya exit visa dari pihak Imigrasi Kamboja," lanjut Judha.

Dalam upaya penanganan terhadap para PMI tersebut, KBRI Phnom Penh, kata Judha, telah melakukan beberapa langkah, antara lain dengan berupaya menghubungi pihak perusahaan. Namun, perusahaan tidak kooperatif.

Kemudian, KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat di Kamboja, antara lain dengan Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, Imigrasi, dan kementerian serta lembaga terkait lainnya, untuk menyelamatkan para PMI.

Selanjutnya, KBRI di Phnom Penh juga memfasilitasi kepulangan para PMI tersebut kembali ke Indonesia dengan membantu pengurusan izin dengan otoritas setempat dan proses pemulangan.

Mengingat beberapa kasus serupa sering berulang, Kementerian Luar Negeri, kata Judha, telah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan tindakan pencegahan sekaligus penegakan hukum yang tegas terhadap para perekrut atau penyelundup tenaga kerja.

Baca Juga:43 Pekerja Migran Indonesia Terlantar di Kamboja, Semuanya Diselamatkan KBRI

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sejumlah pekerja migran Indonesia yang mengeluhkan nasib mereka karena terlantar di Kamboja. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak