Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan ikut mencuit mengenai konten LGBT Deddy Corbuzer tersebut pada Rabu (11/5).

Eleonora PEW
Rabu, 11 Mei 2022 | 20:24 WIB
Podcast Deddy Corbuzier Tuai Kontroversi, Menko PMK: Ke Prof Mahfud MD, Bukan Saya
Menko PMK RI Muhadjir Effendy. [Foto: Antara]

SuaraJogja.id - Kontroversi soal podcast Deddy Corbuzier di mana ia mengundang pasangan gay sempat menyeret nama Menkopolhukam Mahfud MD setelah ia membahas soal LGBT. Sementara itu menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, konten tersebut bukan urusan kementeriannya.

"Saya itu nanti kalau pasangan itu bisa hamil dan melahirkan baru itu urusannya Kemenko PMK," kata Muhadjir di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu.

Diketahui Deddy Corbuzer menuai kontroversi setelah mengundang pasangan homoseksual dalam "podcast Close The Door" yaitu Ragil Mahardika asal Indonesia yang memiliki pasangan asal Jerman Fredik Vollert.

Cerita Ragil dan pasangannya itu dinilai mempromosikan LGBT Indonesia, sehingga banyak yang meminta untuk "unsubscribe" kanal Youtube Deddy Corbuzier.

Baca Juga:Soal Podcast LGBT Deddy Corbuzier, Muhadjir: Kalau Pasangan Itu Hamil dan Melahirkan, Baru Urusan Kemenko PMK

Walau pada akhirnya Deddy menghapus video yang terlanjur viral tersebut. Padahal tagar #UnsubscribePodcastCorbuzier telah menjadi "trending topic" di Twitter sehingga menjadikan Deddy kehilangan sekitar 100 ribu pelanggan di YouTube dan jutaan pengikut di Instagram

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahkan ikut mencuit mengenai konten LGBT Deddy Corbuzer tersebut pada Rabu (11/5).

"Ke Prof Mahfud itu, jangan ke saya, baru kalau nanti pasangan itu melahirkan lah itu baru urusan saya," tambah Muhadjir sambil bercanda.

Dalam cuitannya, Mahfud menyebut tidak ada hukum Indonesia yang bisa menjerat Deddy Corbuzier maupun kaum LGBT.

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia 'berketuhanan' tapi tak ada orng dihukum krn tak bertuhan (ateis). Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," cuit Mahfud.

Baca Juga:Soal Polemik LGBT di Konten Deddy Corbuzier, Begini Tanggapan Mahfud MD

Mahfud juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan yaitu "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

Dia menjelaskan bahwa pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak, tetapi tidak ada pasal yang menjerat pelaku homoseksual atau lesbian sesama orang dewasa. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak