SuaraJogja.id - Kehatian-kehatian senantiasa harus selalu diterapkan oleh nasabah, munculnya berbagai macam modus kejahatan tidak dikenal dari sumber yang tidak terpercaya mesti diwaspadai untuk menghindari tindak kejahatan social engineering.
Social engineering sendiri merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban. Media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, SMS, e-mail,media sosial, dan lainnya.
BRI pun senantiasa terus menghimbau nasabahnya untuk senantiasa berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan perbankan tersebut. Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan nasabah mesti menjaga data pribadi agar tidak dikuasai oleh siapa pun. Hindari mengangkat telepon dari nomor telpon yang mencurigakan. Nasabah sebaiknya hanya mengangkat dari call center resmi BRI 14017.
Nasabah perlu mewaspadai adanya notifikasi dari sumber yang tidak dikenal. Hindari untuk men-klik tautan dari SMS, email, dan media sosial yang tidak dikenal untuk mencegah adanya tindakan hacking. Menurut Aestika, jangan sampai membuka kesempatan bagi pelaku untuk bisa berkomunikasi serta melancarkan aksinya.
Baca Juga:Inovatif Dorong Transformasi, Dirut BRI Sunarso Dinobatkan sebagai Business Person of the Year
“BRI tetap mengimbau kepada seluruh nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan berbagai transaksi keuangan dengan tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan bank,” ungkap Aestika.
Data perbankan seperti nomor rekening, Personal Identification Number (PIN), user & password internet banking, One Time Password (OTP), dan lainnya wajib dilindungi kerahasiaannya oleh nasabah. Upaya proteksi lebih dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengganti PIN & password secara berkala untuk menghindari praktik pembobolan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang bisa memberi akses pada akun seperti password dan PIN. Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, mau pun petugas bank,” papar Aestika.