Seluruh sopir angkot jurusan Baros pun membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari. Keterangan dari sopir angkot, mereka tidak mengetahui bahwa pemasangan gambar tempel yang mempromosikan situs judi daring merupakan pelanggaran dan tindakan kriminal.
"Jika ditemukan kembali adanya angkot yang terpasang iklan situs judi online, kami tidak segan memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Pasal 303 KUHP tentang perjudian," katanya.