Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya

"Ya mereka [perannya] ada yang penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," ujar Andika.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Mei 2022 | 16:36 WIB
Lima Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Beberkan Peran dan Pangkatnya
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan. [Ist]

SuaraJogja.id - Sebanyak 10 anggota TNI diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Sejauh ini sudah ada lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dan lima sisanya masih terus didalami keterlibatannya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan dari 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari hanya menjaga hingga dugaan terlibat dalam kekerasan fisik.

"Ya mereka [perannya] ada yang penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," ujar Andika saat ditemui awak media, Rabu (25/5/2022).

Lebih lanjut, Andika mengaku belum mengetahui secara detail apakah keterlibatan para anggota tersebut sudah dimulai sejak awal atau tidak. Mengingat sudah cukup lamanya kasus ini terjadi sejak 2011 silam.

Baca Juga:Update Kasus Kerangkeng Manusia, Tetapkan 5 Tersangka dan Masih Dimungkinkan Bertambah

"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang," tuturnya.

Disinggung soal kepangkatan para anggota yang terlibat kasus kerangkeng manusia ini, kata Andika, semua masih berpangkat tamtama bintara.

"Semuanya Tamtama Bintara, kalau pun ada yang Perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:Lima Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung 'Galak' Beri Pesan Ini

Lima tersangka itu ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan

"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini