Warga Inggris Divonis 15 Tahun Penjara di Irak Gegara Selundupkan Artefak

Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.

Galih Priatmojo
Senin, 06 Juni 2022 | 20:15 WIB
Warga Inggris Divonis 15 Tahun Penjara di Irak Gegara Selundupkan Artefak
Jim Fitton asal Inggris dan Volker Waldmann asal Jerman, yang diduga menyelundupkan artefak kuno dari Irak, dikawal oleh polisi Irak di luar pengadilan di Bagdad, Irak, 22 Mei 2022. (ANTARA/Reuters/Thaier Al-Sudani/as)

SuaraJogja.id - Pengadilan Irak pada Senin memvonis seorang pensiunan ahli geologi berkebangsaan Inggris dengan hukuman 15 tahun penjara karena menyelundupkan artefak kuno dari negara itu.

Pihak berwenang Irak menangkap James Fitton (66) di bandara internasional Bagdad pada Maret karena membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.

Pengadilan Pidana Bagdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan dan berupaya mengangkutnya ke luar negara itu "dengan maksud jahat", menurut seorang sumber di pengadilan.

Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.

Baca Juga:4 Fakta Irak, Peradaban Tertua di Dunia Ada di Negara Ini

Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak.

Fitton akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang pengacara.

Warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak